JPPOS.ID – Asahan – Sat Reskrim Polsek Prapat Janji Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pemuda terkait kasus Narkotika jenis sabu.
“Benar, ada kita amankan seorang tersangka, terkait kasus narkotika jenis sabu, dia adalah pengedar sekaligus pemakai yang merupakan target Satreskrim Polsek Prapat Janji “, jelas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kapolsek Prapat Janji AKP JT Siregar SH saat dikonfirmasi wartawan.
Tersangka tersebut berinisial AB”(19) yang merupakan warga Dusun IV Desa Terusan Tengah Kec. Tinggi Raja Kabupaten Asahan.
“Tersangka tersebut diamankan pada Kamis tanggal 11 November 2021 sekira pukul 01.30 Wib oleh Kanit Reskrim IPTU S.T. Purba bersama timnya berdasarkan informasi warga bahwa di rumah tersangka yang ada di Dusun IV Desa Terusan Tengah Kec. Tinggi Raja Kabupaten Asahan, sering dijadikan tempat mengedar sabu, pungkas mantan Kasi Propam Polres Asahan tersebut.
Saat ditangkap petugas, tersangka tersebut sedang duduk bersama rekannya dan sedang menunggu pembeli sabu, sambil menunggu, dia juga memakai sabu dan diselip pinggang celana tersangka ditemukan 10(sepuluh) paket sabu, 3( tiga ) buah pipet sekop, 1( satu ) buah jarum dan 6( enam ) Plastik klip kosong, terang AKP JT Siregar.
Saat diintrogasi petugas, tersangka tersebut mengaku bahwa membeli sabu tersebut seharga RP 1.000.000.(satu juta rupiah) dari inisial “HM” (32) yang merupakan warga Kabupaten Asahan kemudian kita lakukan pengejaran namun tersangka tersebut berhasil melarikan diri dan kini sudah kita tetapkan di Daftar Pencarian orang(DPO). Kata Kapolsek
Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, tersangka tersebut, kita kenakan UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, tegas Kapolsek Prapat Janji AKP JT Siregar, SH. (M. Siregar)