JPPOS.ID || Medan – Kuasa Hukum Korban dugaan penipuan Fendi Luaha, SH mengecam tindakan oknum penyidik unit pidum polrestabes Medan.
Pasalnya, pihak penyidik membebaskan terlapor terduga penipuan serta menyerahkan sejumlah barang bukti 1 unit mobil, surat-suratnya serta kunci kepada terlapor yang seharusnya milik korban, karena sudah dibayar lunas.
“Itu terkesan mengangkangi prosedur hukum dengan membebaskan terlapor serta menyerahkan barang bukti dibawa oleh terlapornya.” Kata Fendi dihalaman Polrestabes Medan, Jumat (15/09/2023) sore.
Pembebasan terlapor tersebut menuai banyak pertanyaan dan disorot.
Tidak hanya itu, Fendi mengatakan, kalau proses kasus dugaan penipuan itu terkesan dihentikan oleh Pihak penyidik Aipda Erwin Manullang dengan cara halus dengan rujukan pasal 109 ayat (2) KUHAP di SP2HP.
Menurut Kuasa Hukum korban, dugaan penghentian secara halus dengan rujukan pasal 109 ayat (2) KUHAP dan itu tidak berdasar. ” katanya.
Selanjutnya, kuasa hukum korban mengungkapkan, bahwa Penyidik pernah menawarkan uang 35 jt melalui Bilser kepada korban namun korban menolak Karena kerugian yang di alami oleh korban 71 jt. “Ungkapnya.
Setelah mulai viral, dan ketika dipertanyakan kuasa hukum terkait dugaan penghentian proses kasus tersebut, kata penyidik itu kesalahan teknis dan proses kasus masih jalan.
“Ada-ada saja, itu sudah jelas rujukan pasal 109 ayat (2) KUHAP, SP2HP itu sebelum dikirim kan dibaca dulu, malah dibilang kesalahan teknis, apa maksudnya penyidik itu.” Jelas Fendi semberi bertanya.
Fendi Luaha juga menambahkan, penghentian proses kasus yang menurut nya tidak berdasar itu karena tidak ada dilakukan gelar dan menghadirkan saksi ahli. “Katanya.
Padahal, pengakuan penyidik kepada korban, pembebasan terlapor dan penyerahan barang bukti kepada terlapor merupakan hasil gelar perkara.
Sementara korban melalui kuasa hukum nya mengatakan, korban tidak tahu di gelar kasus yang di laporkan yang masih dalam tahap lidik.
Kronologi peristiwa dugaan penipuan yang dialami oleh korban A.n: Guntur Tampubolon melalui kuasa hukumnya Fendi Luaha, SH, mengatakan, itu berawal ketika korban melihat ada postingan menjual Mobil di aplikasi Marketplace facebook,
Lalu, korban tanya masih ada atau tidak mobilnya, lalu terlapor jawab masih ada,
Kemudian, korban dan terlapor Eka Putra Tarigan, merencanakan pertemuan sekira pada tanggal 12 Juli 2023. Pada tanggal 12 Juli 2023 bertemu dan cek and ricek surat-surat dan kondisi mobil,
Setelah itu, korban dengan terlapor deal harga 1 Unit mobil di Rp. 71.000.000,- (Tujuh puluh satu juta rupiah),
Setelah deal harga, korban memberikan uang dimuka sebagai tanda jadi Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Sisanya esok harinya tanggal 13 Juli dibayar lunas.
Pada tanggal 13 Juli 2023 korban bertemu lagi untuk pelunasan sisa uang dengan jumlah Rp. 70.000.000,- (Tujuh Puluh juta rupiah) dan sekaligus serahterima unit mobil tersebut,
Setelah dibayar lunas dikirim atau ditranfer melalui BANK oleh Istri Korban, bukan nya menyerahkan unit Mobil malah tiba-tiba terlapor hendak merampas bukti surat-surat seperti kwitansi tanda jadi dan sebagainya.
Kemudian, korban yang tidak terima tindakan terlapor ini, korban bertanya kenapa dirampas. Terlapor jawab nomor rekeningnya salah.
Sementara uang sudah dikirim atau ditransfer melalui nomor rekening BANK yang diberikan oleh terlapor Eka Putra Tarigan. “Jelas Fendi Kuasa Hukum Korban.
Lantas, korban yang merasa ditipu memilih melapor ke Polrestabes Medan, dengan Laporan Polisi Nomor Lp/B/2297/VII/2023/SPKT/Polrestabes Medan /Polda Sumatera Utara 13 Juli 2023 pelapor A.n Guntut Tampubolon.
Usut punya usut, Laporan polisipun berjalan hingga penahanan terlapor A.n: Eka Putra Tarigan itu.
Namun yang disayangkan, korban kecewa dan geram atas kinerja oknum kepolisian unit Pidum Polrestabes Medan.
Lantaran, terlapor dibebaskan yang sempat tahan serta barang bukti unit mobil dan surat-surat nya dikasih dibawa pulang oleh terlapor.
Ketika dikonfirmasi kepada penyidik Erwin Manullang, sampai detik ini belum ada jawaban.
Atas tindakan pihak penyidik bersama atasan kepala Unit (Kanit) tersebut, korban bersama kuasa hukumnya, telah melaporkan di Bidang Propam Polda Sumut.
Menurut kuasa hukum korban, Fendi Luaha, atasan kedua oknum polisi tersebut harus bertanggungjawab dan mengambil sikap tegas. ” Ujar Fendi.
Kuasa hukum korban Fendi Luaha, meminta Kapolda Sumut mencopot Kapolrestabes Medan serta yang bersangkutan dan mempertanggungjawabkan perbuatan bawahannya itu. Bersambung… (Fasa Korlipsu)