Jurnalpolisipos.id||Toili(BANGGAI) – Aparat Polsek Toili terus mengencarkan KRYD dan razia dengan sasaran penyakit masyarakat khususnya peredaran miras.
Terbaru, Polsek Toili mengamankan seorang pemuda berinisial BD alias U (28) warga Desa Mansahang, Kecamatan Toili, lantaran meneguk miras di pinggir jalan, Sabtu malam (12/6/2021).
“Barang bukti yang diamankan setengah teko serta dua kantong isi miras cap tikus,” ungkap Kapolsek Toili AKP Candra.
Petugas juga mengamankan sepeda motor pemuda tersebut lantaran tidak memasang TNKB dan menggunakan knalpot racing.
Selain itu, petugas juga merazia dua rumah warga di Desa Slametharjo dan Argakecana, Kecamatan Moilong, karena disinyalir menjual miras jenis cap tikus.
“Dari kedua rumah ini diamankan satu kantong isi cap tikus dan jeriken bekas miras cap tikus,” beber AKP Candra.
Tak hanya itu saja, dari KRYD dan razia tersebut, petugas membubarkan sekelompok pemuda tengah berkumpul tanpa tujuan yang jelas.
“Dari sekelompok pemuda ini diamankan dua unit motor berkanlpot bising,” tutur AKP Candra.
“Pemuda serta barang bukri miras dan motor knalpot bising diamankam di Mapolsek Toili,” tutup AKP Candra.
(Revino/JPPos Banggai)