JPPOS.ID | LANDAK – Seolah tak pernah habis, kali ini Satuan Reserse Narkoba Polres Landak kembali melakukan penangkapan terhadap 4 tersangka Narkoba di Dusun Ria Sinir Kecamatan ngabang ,kabupaten Landak yang mana,sebagai pemilik, penjual, dan pembeli. Pada Jumat(13/11/2020) malam.
Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasat Narkoba Iptu B Pandia Mengatakan penangkapan ini dilakukan, berawal dari adanya informasi bahwa adanya penjualan narkoba jenis sabu-sabu di satu diantara rumah kontrakan di Dusun Ria Sinir, Ngabang Kabupaten Landak.
“penangkapan berawal dari informasi yang diterima langsung melalui aplikasi Whatsapps oleh Kasat Narkoba Polres Landak. Kemudian kita lakukan penyelidikan dengan menurunkan anggota ke lokasi” ucap IPTU B Pandia.
Lebih lanjut Kasat Narkoba Polres Landak menuturkan Karena rumah kontrakan dilengkapi dengan kamera pemantau infrared (CCTV), sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan penggrebekan dan penangkapan pada hari pertama dilakukan penyelidikan.
Rumah kontrakan tersangka pengedar juga digunakan pengaman kayu lintang di pintu belakang dan jendela. Kemudian pada hari kedua, dilakukan observasi tetapi hujan lebat, sehingga hanya bisa dilakukan mapping pelaku yang datang membeli.
Baru pada hari ke tiga penyelidikan berhasil, pada saat itu tersangka JN membeli sabu ke rumah kontrakan melalui pentilasi jendela teras kontrakan. Sehingga JN berhasil ditangkap di kos-kosan tidak jauh dari TKP pembelian pada Jumat 13 November 2020 malam.
JN pun mengakui bahwa benar narkotika jenis shabu itu dibeli dari rumah kontrakan yang sudah diintai. Sahbu tersebut dibeli dari BY sebanyak 1 paket. Kemudian dibawa ke TKP, dan pada saat di TKP ada laki-laki lain lagi yang sedang membeli sabu melalui pentilasi jendela.
Selanjutnya terhadap pembeli tersebut dilakukan penangkapan yang mana tersangka MD, dengan barang bukti 1 paket sabu, dan kemudian pintu rumah kontrakan dilakukan upaya paksa oleh tim satres narkoba sehingga bisa masuk ke dalam kontrakan.
Dalam rumah kontrakan tersebut di ruang tamu, ditemukan narkotika jenis shabu yang berserakan di atas lantai, dan ada yang di atas rak CCTV. Bahkan ada yang di kamar mandi, dan sebagian di saku celana BN yang juga ditemukan seperangkat bong (alat pengisap sabu dan satu korek api gas dan kompor sabu), dan uang tunai hasil penjualan sabu Rp 1.123.000.
Iptu B Pandia mejelaskan penjualan narkoba di rumah kontrakan tersebut dilengkapi kamera pantau cctv yang ada infrarednya. Sehingga pada saat malam hari jelas dapat menembus malam, ketika ada orang datang ke lokasi.
“Paket sabu yang ditemukan di dalam rumah kontrakan itu sebanyak 28 paket kristal putih, dan dari keterangan BN bahwa dirinya disuruh menjual sabu oleh LK,serta penjualan narkoba di kontrakan tersangka di pantau melalui cctv infrared,” terang Kasat Narkoba.
Pada saat sedang berlangsung penangkapan terhadap saudara BN, pemilik sabu yakni LK turut datang ke TKP, kemungkinan suadara LK tidak mengetahui adanya Tim Res Narkoba di lokasi sehingga LK langsung dilakukan penangkapan.
Menurut pengakuan LK bahwa sabu diperoleh dari FS yang merupakan orang Beting, Pontianak. Dimana barang haram tersebut diantar ke Ngabang sesuai dengan pesanan. Sabu-sabu dijual dengan harga perbiji atau gram Rp 800 ribu.
Tersangka LK juga mengaku hanya membeli sebanyak 3 gram. Kemudian ke empat tersangka ini langsung diamankan ke Polres Landak guna penyidikan.
“Untuk para tersangka akan kita kenakan pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun.Dan kami mengucapkan trimakasih kepada warga yang telah menginformasikan kepada kami, dan atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih,” tutup Kasat IPTU B Pandia. (Noptriantino)