JPPOS.ID – Medan. Banyak Bangunan yang menyalahi peraturan wali kota Medan, dinas PKP2R dinilai tidak bekerja atau mati fungsi, ibarat makan gaji buta.
Masyarakat kota Medan sangat mendukung kemajuan kota yang metropolitan dibidang infrastruktur, yakni pembangunan gedung.
Namun, yang sangat disayangkan adalah sejumlah bangunan tersebut berdiri mulus meskipun menyimpang dari peraturan yang ada.
Bangunan tersebut ada dijalan Beo, Jl. Sidorukun, Jl. Pasar III krakatau dan lain sebagainya.
Bangunan tersebut berdiri masing-masing puluhan pintu/ unit dan dibangunan 3 lantai.
Sementara izin pelang PBG/ IMB tidak terlihat dan atau ada yang tidak sesuai PBG/IMB saat kru media monitoring sekalian mengkonfirmasi.
Namun, tujuan konfirmasi kepada pemilik atau pengembang, tidak ada ditempat.
Kemudian ketia di konfimasi kepada Kepala Dinas Perkim, Endar Sutan Nasutio, melalui whats App, BUNGKAM terkait bangunan tanpa PBG/IMB dan telah merugikan Negara yakni Pemko Medan
Diminta Kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution melalui Komisi IV DPRD kota Medan merekomendasikan untuk mencopot Kadis Perkim Endar Sutan Nasution serta jajarannya.
Karena dinilai membiarkan Negara Rugi yakni PAD Pemko Medan bocor atas retribusi PBB atas sejumlah bangunan tersebut.
Dan juga diminta segera agar turun tangan atau mendesak Pihak Pemko Medan untuk menindak, membongkar bangunan yang menyimpang tersebut. Bersambung… (Korlipsu_tim)