JPPOS.ID – Asahan – Pada Jumat sore (24/09/21) sekira jam 17.00 wib, Sejumlah Tim Kuasa Hukum dan Aktivis Pembela Muhammad Sahlan melakukan Konfrensi Pers di Cafe Beno Jalan Malik Ibrahim Kisaran Kabupaten Asahan.
Dalam hal ini MS adalah seorang tersangka yang viral menjadi “tumbal” dugaan kasus korupsi pengadaan sapi pada 2019 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 600 jutaan dan pada saat ini dalam tahapan proses persidangan di Kejaksaan Negeri Asahan.
Terkait diadakannya Konferensi Pers ini disebabkan kegerahan dan kekecewaan Tim Pengacara MS yang tidak diperbolehkan masuk ke ruang sidang untuk pendampingan terhadap MS saat dilakukan sidang di Kejaksaan Negeri Asahan pada hari Kamis (23/09).
Dalam Konferensi Pers tersebut Zulkifli, SH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum MS mengatakan, Kami kaget saat tiba di Kantor Kejari Asahan bahwa gerbang kantor sudah ditutup dan dalam keadaan terkunci sehingga kami tidak bisa masuk, kemudian Security mengatakan jika kami tidak diperbolehkan masuk dengan alasan Protokol Kesehatan oleh pihak Kejari Asahan.
Kami menganggap pihak Kejari Asahan tidak propesional dalam menerima dan menyambut kami sebagai Lawyers sehingga kami dihadapkan dengan Satpam yang mengarahkan kami standby di Kantin, “Ucap Zulkifli sambil nyeleneh emangnya kami datang ke Kejaksaan Negeri Asahan ini untuk ke Kantin atau mau mendampingi.
Kemudian salah satu dari rekan pengacara juga membeberkan, bahwa pihak Kejaksaan Negeri Asahan terlalu diskiminatif terhadap rekan – rekan kami Pengacara yang sama sekali tidak memperbolehkan masuk ke halaman gedung Kejaksaan Negeri Asahan.
Namun berdasarkan kesepakatan pihak Jaksa, Majelis Hakim dan kami Pengacara pada saat itu akhirnya kami diizinkan masuk selama proses persidangan tetapi hanya dibolehkan 2 pendamping saja, padahal Kuasa Hukum yang mendampingi MS keseluruhan berjumlah 37 Advokat.
Kepada Wartawan Zulkifli menambahkan, kalaulah memang persoalan prokes yang menjadi alasannya saya kira terlalu berlebihan, sebab kami semua sudah dan siap mematuhi aturan prokes dan saya lihat juga pada sidang – sidang lainnya seperti kenderaan bermotor tidak ada masalah ya bebas – bebas saja asal mengikuti prokes.
Lanjut bebernya, “Saya yakini bahwa ini adalah upaya intervensi dari pihak Kejaksaan Negeri Asahan terhadap kami selaku Kuasa Hukum MS, sebab sebelum – sebelumnya sudah ada kesepakatan antara Majelis, Jaksa dan Kuasa Hukum untuk siapapun bisa hadir mendampingi”.
Kemudian dengan tegas Ia mengatakan, “Atas kejadian ini sebagai Advokat kami merasa sudah “dilecehkan”, sebab sesama Penegak Hukum seharusnya saling menjaga, menghargai dan menghormati sesuai perintah undang – undang bukan malah sebaliknya melakukan upaya membatasi hak – hak kami terhadap Klien kami”.
Terkait pelecehan ini, kami Tim Kuasa Hukum MS akan mengambil langkah hukum untuk melaporkannya ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI dan Komisi III DPR RI atas dugaan pelecehan terhadap profesi kami sebagai ADVOKAT yang dilakukan oleh Kejari Asahan, “Ungkanya.
Kemudian kami Media Jurnal Polisi Pos sudah melakukan konfirmasi kepada Kajari Asahan Aluwi, SH melalui Kasi Intel Josron Malau, SH, MH pada sabtu (25/09) sekira jam 14.15 wib melalui pesan What App, namun Pihak Kejari belum juga memberikan keterangan secara resmi hingga berita ini kami tayangkan. (HAM)