JPPOS.ID | BENGKULU. Ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Sat Res Narkoba Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu menggelar Pres Conference penangkapan satu orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang dipimpin langsung Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Anton Setyo Hartanto. SI.K. MH, pada hari Senin (28/9) yang lalu, bertempat di Mapolres Bengkulu Utara.
Kapolres Bengkulu Utara yang didampingi Kasat Resnarkoba Polres BU, IPTU Rahmat. SH, MH, dan Kasubag Humas Polres BU AKP. Darlan kepada awak media mengungkapkan, adapun kronologis penangkapan pelaku berdasarkan dari adanya laporan masyarakat Ke Mapolsek Lais bahwa sering terjadi transaksi narkotika di jalan lintas Desa Pal. 30 Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan oleh tim kepolisian Sat Res Narkoba Polsek Lais diperoleh informasi bahwa ada kurir narkotika yang akan melintasi wilayah jalan tersebut sehingga tim kepolisian dari Polsek Lais bersiap siaga untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Setelah dilakukan pemerikaaan oleh tim kepolisian ternyata benar adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan kemudian dilakukan penangkapan pelaku yang berinisial TA (40) warga Desa Sibak Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko dengan barang bukti berupa sembilan paket narkotika jenis shabu yang beratnya mencapai 15 gram dan tiga butir narkotika jenis ektasi.
“selain menjadi kurir pengantar paket narkotika tersebut, pelaku mengakui bahwa dirinya juga pengguna narkotika dan mendapatkan bayaran Rp 500.000, (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk mengantarkan paket narkotika tersebut, ” ujar Kapolres Bu.
Kapolres BU menambahkan dari pengakuan pelaku hanya melaksanakan tugas mengantarkan paket narkotika tersebut dan setiap pemberian tugas pengantaran paket narkotika hanya melalui via handphone.
“adapun atas perbuatannya pelaku akan di kenakan pasal 112 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres BU mengakhiri. (jajang) Rls Humas Polda