Jurnalpolisipos.id||Batui(BANGGAI) – Polisi mengamankan seorang remaja di Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, lantaran telah menganggu ketertiban umum dan mengganggu pengguna jalan, Senin sore (14/6/2021).
Kapolsek Batui Iptu Ik. Yoga Widata SH, mengungkapkan, pihaknya mendapat laporan dari warga bahwa terdapat seorang remaja yang berteriak-teriak di jalan sehingga menyebabkan keresahan wargadan pengguna jalan.
“Usai mendapat laporan, anggota langsung menuju ke TKP,” ungkap Iptu IK. Yoga.
Atas informasi itu, kata Iptu Yoga, pihaknya menuju ke TKP dan kemudian mengamankan remaja tersebut ke Mapolsek Batui guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Ia diamankan anggota di rumahnya sekitar pukul 22.30 Wita dan sudah dalam kondisi normal tidak dipengaruhi miras,” sebut Iptu IK. Yoga.
Iptu Yoga menjelaskan, dari keterangan remaja ini, bahwa dairinya mabuk usai meneguk miras jenis cap tikus yang didapatkannya dari seorang warga wilayah Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai.
“Cap tikus ini dibelinya sebanyak dua kantong seharga Rp. 20 ribu per kantong. Selanjutnya ia mengkomsumsi miras tersebut sendiri di Kompleks Pasar Unit 2 Toili,” beber Iptu Yoga.
Usai meneguk miras, lanjut Iptu Yoga, remaja ini kemudian kembali ke rumahnya dalam keadaan mabuk sehingga melakukan keributan di Jalan Trans Sulawesi yang menyebabkan warga dan pengguna jalan terganggu.
“Respon cepat Personil Polsek Batui mendapat respon positif dari warga setempat dan pengguna jalan,” tandas Iptu Yoga. (Revino/JPPos Banggai)