Jppos.id || Jakarta-Member Aplikasi Memiles yaitu Aplikasi Jasa Periklanan dengan menyertakan Hadiah/Reward dengan cara topup (pasang iklan) milik PT.Aku Cinta Memiles (PT.ACM) yang membernya diduga berjumlah 260 ribu orang yang tersebar di seluruh Indonesia bahkan luar Negeri mengharapkan penyelesaian yang terbaik,melalui Kementerian Perdagangan yang diharapkan ada solusi yang ditawarkan setidaknya ada harapan yang didapat,mengigat Kementerian Perdagangan Repulbik Indonesia yang juga merupakan Lembaga Pemerintah yang memberikan Pelayanan terhadap Publik dan memiliki Otoritas melakukan tindakan Hukum yang di amanatkan Undang Undang,Pernyataan ini di sampaikan oleh Member Memilis yang tergabung di Member Bersatu Bertempat di Taman Lapangan Banteng,Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat,Minggu,(19/03/2023).
Member Memiles yang tergabung dalam Grup Member Bersatu yang mewakili keingingan member yang lain mengharapkan Kementerian Perdagangan RI melalui Inspektorat Jenderal untuk peduli membantu menyelesaikan setidaknya memberikan pada PT.Kam And Kam (PT.KAK) dan PT.Aku Cinta Memiles (PT.ACM) dikarenakan perijinannya dikeluarkan oleh Kemendag RI.
Para Member Bersatu juga menyampaikan dalam peryataan tuntutannya yang tertuang dalam selembaran yang beredar ke para Member dan awak media mengatakan,Bahwa atas ijin yang dimiliki oleh Perusahaan maka dengan leluasa mendapat keuntungan dengan segala cara,luput dari pengawasan Kemendag RI,dana yang didapat tidak seluruhnya milik Perusahan tetapi ada kewajiban yang harus dilaksanakan seperti reward (hadiah) dan merupakan Hak Member untuk mendapatkan haknya.
Lebih lanjut dalam tuntutannya tersebut bahwa dana topup dengan kuota kesediaan reward terbatas, kemudian semua member mentransfer namun tidak seluruhnya mendapatkan kuota dengan reward yang disediakan,bagaimana status hukumnya atas dana yang sudah ditransfer, karena topup dengan promo yang diiklankan merupakan kesatuan yang tidak terpisah,Bila tidak mendapat kuota reward maka tidak lagi sesuai dengan yang diiklankan atau yang dipromosikan,bahwa lebih khusus lagi penghentian aktifitas Aplikasi Memiles dimana aktifitas sedang berjalan,ada hak dan kewajiban yang sedang berjalan lalu secara sepihak dihentikan tanpa mempertimbangkan ada ratusan ribu hak member yang terabaikan,dan ini kami serahkan kepadaKemendag RI untuk menyikapinya,bahwa untuk itu kami mohonkan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan RI melakukan Audit Keuangan PT. ACM maupun PT. KAK, dan selaras dengan fungsi Kementerian Perdagangan RI, selain memberikan Perijinan juga dalam KewenanganPengawasan, Pembinaan Pelaku Usaha sebagaimana diberikan amanat oleh Undang UndangPerdagangan RI.
Para Member Bersatu dalam surat pernyataan menyampaikan harapan member apabila mendapatkan reward sebagaimana yang dipromosikan atau yang dijanjikan dalam Sistem Challenge, namun bila tidak ada itikat baik dari PT. KAK atau PT.ACM,maka Inspektorat Jenderal tentu mempunyai cara lain untuk membuat Pelaku Usahamemenuhi kewajibannya, termasuk merekomendasikan kepada Mabes Polri untuk dilakukan Penyelidikan/Penyidikan sehingga permasalahan menjadi terang benderang,Bahwa sebagai Member Memiles yang jumlahnya mencapai lebih dari 264 ribu dan bisa dikatakan sebagai kepentingan masyarakat, permintaan dilakukan Audit terhadap Pelaku Usaha adalah bukan hal yang berlebihan.
Ketua Member Bersatu Sunardi member memiles asal Probolinggo menyampaikan keawak media saat di temui setelah pertemuan para member mengatakan.
“Intinya mimiles ini kita anggap sudah mati suri,Karena sudah tidak ada kegiatan sama sekali tidak ada pergerakan sama sekali tidak ada dinamika sama sekali tapi intinya kami dari member bersatu ini mengadakan pergerakan untuk menuntut hak kita kembali itu saja,jadi melakukan pergerakan ini agar kita mengsurati mengelar sisi lain agar permasalah ini ada respon dari instansi instansi yang bersangkutan.Yang tergabung dalam member bersatu kurang lebih ada 200 anggota.Kerugian dari semua member kurang lebih milyaran.Jadi dalam waktu dekat ini kita sementara kita akan reses dulu artinya kita akan bersurat dulu kemendang untuk menindak lanjuti bagaimana sikap dari kemendang nanti.Nanti kita akan ambil langkah langkah lagi kalau memang tidak ada respon dari dari kemendang.” ujarnya
Sunardi lebih lanjut mengatakan akan minta pertanggung jawaban secara formal.
“Artinya sejauh ini kami karena sejauh ini kemendang sebagai pegawasan,kita minta sebagai pegawasan bagaimana kira kira resiko berhenti secara sepihak intinya kami tuntutan perpestip.Apakah sudah membuat laporan ke paspeti belum.karena kita memang meningkan perpesti dulu tapi artinya dengan ini kita bisa diskusi kita rapatkan bersama.”ungkapnya.
Sedangkan Elsye member Memiles asal Surabaya juga memberikan statmenya terkait tuntutan para member bersatu kepada Kementerian Perdagangan untuk audit PT.ACM dan PT.KAK.
“Dalam hal ini kita bergerak cepat sebagaimana yang sudah di paparkan oleh bapak ketua tadi bahwa besok ataupun hari ini juga kita akan mulai mengirimkan langkah start awal kita kemendang surat surat itu.
Selain kerugian secara materia juga banyak hal ada juga kerugian berupa janji janji yang tidak ditepatin.Apikasinya yang kadang tidak diaktifkan lagi.Janji aplikasi akan seperti Games itu kita para member berusaha bangun pagi pagi langsung setiap hari harus kita buka nonton lima video kita lakukan semua, tapi semuanya nihil dan pada akhirnya endingnya ditutup semua program.” ucapnya.
Elsye juga menghapkan sebagai member supaya kebutuhan para member ini terrelisasi dan menjadi kenyataan.
“Kita ini sudah diombang ambingkan selama tiga tahun lebih.Jadi kalau secara perhitungan kita ini dirugikan uang kita sudah mengendap lama.”katanya.
Member lain Bapak Hardjono ketika ditemui menyampaikan.
“Bahwa menjadi harapan member bila mendapatkan reward sebagaimana yang dipromosikan atau yang dijanjikan dalam Sistem Challenge, namun bila tidak ada itikat baik dari PT. KAK atau PT. ACM, maka pejabat Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan RI lakukan penyelidikan maupun Audit sebagaimana keinginan Member Memiles atau mempunyai cara lain untuk membuat Pelaku Usaha memenuhi kewajibannya, termasuk merekomendasikan kepada Mabes Polri untuk dilakukan Penyelidikan/Penyidikan sehingga permasalahan menjadi terang benderang.” pungkasnya.(rls/erfan).