Jppos.id || Metro Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro berhasil mengungkap kasus pembunuhan, pengeroyokan, dan penganiayaan berat yang terjadi di Kota Metro. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, satu lagi tersangka telah berhasil diamankan dalam kasus ini. Metro (18/11/2024)
Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi LP/B/338/XI/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG pada 9 November 2024. Pelapor, KA, menyebut bahwa kejadian berlangsung pada Sabtu, 9 November 2024, sekitar pukul 00.15 WIB di Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat. Korban diketahui meninggal dunia akibat tindakan brutal yang dilakukan oleh para pelaku.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rosali, S.H., M.H., mengatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi, korban dipukul secara bersama-sama oleh beberapa pelaku di bagian kepala dan kaki kanan. Tindakan ini mengakibatkan luka fatal hingga korban meninggal dunia di tempat.
Dalam penyelidikan awal, Tim Tekab 308 Polres Metro telah lebih dulu mengamankan empat tersangka. Berkat pengembangan lebih lanjut, tersangka selanjutnya, GT (18), berhasil diamankan pada Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 19.52 WIB di Sungai Lilin, Sumatera Selatan.
Tersangka GT, seorang buruh asal Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, diduga kuat terlibat dalam aksi keji tersebut. Dalam pemeriksaan, GT mengakui telah memukul korban menggunakan pecahan lemari plastik yang ditemukan di tempat kejadian. Barang bukti tersebut telah diamankan untuk proses hukum.
Kapolres Metro mengapresiasi kerja keras Tim Tekab 308 Presisi dalam mengungkap kasus ini. Penangkapan tersangka menunjukkan komitmen kuat kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Proses penyidikan terhadap para tersangka kini sedang berlangsung. Kepolisian memastikan bahwa kasus ini akan dituntaskan untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarga.