Jurnalpolisipos.id||Luwuk(BANGGAI) – Tim Tarantula Satuan Sabhara kembali menindak seorang warga penjual minuman keras (Miras) tanpa izin di kompleks Kelapa Dua, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Senin malam (21/6/2021).
Penindakan itu dilakukan usai petugas mendapatkan informasi tentang adanya peredaran miras tanpa izin di salah satu kios milik seorang warga berinisial AI (32) di kompleks tersebut.
“Atas informasi itu anggota langsung mendatangi dan mengeledah kios milik pelaku,” kata Kasat Sabhara Polres Banggai Iptu Jimyarto Anasim SH.
Alhasil, dari penggeledahan di kios milik pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 12 botol miras bir bintang dan 12 botol miras Guinnes tanpa izin.
“Total seluruh barang bukti miras yang diamankan sebanyak 24 botol,” terang Iptu Jimy.
Petugas kemudian langsung mengamankan pemilik sertang barang bukti Miras ke Mako Satuan Sabhara Polres Banggai guna dimintai keterangan lebih lanjut.
(Revino/JPPos Banggai)