Mangkir Dari Panggilan DPRD Sumut, Irham Buana Marah Lantaran Panggilan Diabaikan 

JPPOS.ID || Medan | Wakil Ketua DPRD Sumut, Irham Buana Nasution, SH., M.Hum., dari Fraksi Golkar kesal dan marah lantaran surat panggilan diabaikan oleh Camat, Lurah, Kepling, pengembang (Developer) serta mandornya yang akan membangun perumahan.

Surat panggilan yang dilayangkan tersebut, tidak lain selain dengan maksud untuk mengklarifikasi terkait keluhan masyarakat Sidorejo Hilir Medan Tembung Kota Medan, yakni masalah (Gang warga) jalan akses alternatif yang diduga di ambil sebagian atau diserobot, dari jalan Seser ke jalan Tuamang dan sebaliknya.

Tidak hanya itu, tanah seorang warga pun diduga kuat telah diserobot dan dirusak oleh pihak pengembang (developer) yang akan membangun perumahan.

Masyarakat yang mengadu bersama Wakil DRPD Sumut beserta Staffnya.

Terkait masalah tersebut, diduga Camat, Lurah, Kepling terlibat dalam jual-beli tanah yang dibangun oleh pengembang (Developer).

Wakil Ketua DPRD itupun melontarkan statement di hadapan semua warga dan 2 instansi yakni Dinas Perkim dan Lingkungan hidup Kota Medan (Pemko) yang hadir di Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, atas ketidakhadiran sejumlah pihak yang dipanggil lewat surat secara resmi tidak dihiraukan.

“Camat, Lurah, Kepling, pengembang, dan mandor tidak hadir, ada apa ini ? (sembari bertanya) saya melayang surat secara resmi kepada yang bersangkutan, untuk duduk bersama mengklarifikasi, menjelaskan terkait aduan masyarakat kepada saya, itu panggilan secara resmi, Meraka tidak koperatif. Ujar Irham Buana Nasution, Jumat Sore (19/05/2023).

Irham Buana juga menyebutkan, jika panggilan kedua nanti tidak hadir, maka di melakukan panggilan secara paksa.

Ia juga menegaskan, untuk surat panggilan kedua berikutnya, memerintahkan staff nya yang menyerahkan kepada yang bersangkutan.

“Panggilan pertama diabaikan, dan jika panggilan kedua juga tidak dihadirkan nantinya, maka saya selaku anggota DPRD Sumut, yang punya hak dan wewenang untuk melakukan penggilan Secara paksa.” Tegasnya.

Kemudian, Irham Buana lebih menegaskan lagi, untuk panggilan ketiga, dijemput paksa didampingi oleh pihak kepolisian.

“Panggilan ketiganya dijemput paksa yang didampingi oleh pihak kepolisian, dan itu hak dan wewenang kami sebagai Dewan.” Tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *