JPPOS.COM – Asahan – Sumarni adalah ibu rumah tangga yang suaminya bernama Junedi yang bekerja sebagai buruh perusahaan berlokasi di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan.
Disebabkan rumah tempat tinggal mereka berada sangat jauh dari tempat kerjanya yakni di Bunut Seberang kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan, kemudian merekapun memutuskan untuk menjual rumah warisan milik Sumarni dan berupaya mencari rumah diseputaran wilayah B.P. Mandoge, hal ini disampaikan oleh Junedi di Kantor JPPos pada senin (03/08/2020) sekira jam 11.00 wib.
Lalu kata Junedi, selang beberapa waktu sekira di tahun 2008 dibelinyalah rumah milik Adi Suruso yang lokasinya di Dusun II Desa Suka Makmur Kec. B. P. Mandoge Kabupaten Asahan.
Singkat cerita pada pada (16/07/2013) silam kemudian surat tersebut diproses balik nama dan dari isi surat itu ditandatangani oleh Kepala Desa di masa itu yaitu Zainul Fahri Sitorus, selanjutnya pada (18/07/2013) legalitas surat sah diterbitkan Camat (Surat Camat), “Tutur Junedi.
Menurut beliau meskipun tanah sudah kami beli, Kami belum langsung menempatinya karena kami masih tinggal di Mess (Barak) tempat saya bekerja. Suatu hari ketika kami datang ke lokasi rumah itu untuk rencana pindah, ternyata Supriatiem yang katanya mengaku adik perempuan Adi Suroso sipenjual tanah tersebut tiba – tiba tanpa seizin kami tinggal di rumah itu.
Namun ketika kami berdialog dengan memahami dan mendengarkan keadaan Supriatiem yang memohon untuk tinggal sementara selama dua bulan, maka dengan segala kerendahan hati kami akhirnya kami mengizinkan Supriatiem dan keluarganya untuk tinggal sementara.
Selanjutnya waktu demi waktu berlalu melewati batas yang dijanjikan, tapi Supriatiem tidak beranjak dari rumah itu ” Tak disangka bak kata pepatah dulu dikasih hati mintak jantung dan ditolong koq mentong, Supriatiem malah bersikekeh tidak mau pergi keluar dari rumah itu”, “Ujar Junedi.
Akhirnya dari saat itu hingga hari ini kami jadi kesulitan meminta kembali hak kami untuk kami tempati dan miliki, karena kami sudah sangat membutuhkannya. Sekarang ini kami masih numpang pada majikan kami dan kami tak punya rumah lagi karena sudah dijual untuk membeli rumah tersebut.
Junedi menambahkan, terkait persoalan ini sudah berkali – kali dilakukan mediasi oleh beberapa pihak termasuk Perangkat Desa dan APH setempat hingga tujuh sampai delapan kali pertemuan mulai dari tahun 2015, 2016, 2017 dan seterusnya, yang semuanya itu tidak ada titik terangnya bagi kami hingga hari ini.
Selanjutnya kami konfirmasi persoalan ini kepada Supriatiem pada selasa (25/08) sekira jam 08.00 wib, melalui suaminya Tomson Hutagalung yang mngatakan bahwa Supriatiem adalah saudara tiri dari Adi Suroso dan Tomson menyatakan bahwa mereka menempati rumah tersebut sekira dari 2010 lalu.
Kemudian Tomson juga mengatakan, tanah itu milik orang tua Supriatiem istri saya, jadi surat tanah yang dimiliki Sumarni cacat hukum. Sebagai yang mewakili Supriatiem, saya bertanggun jawab atas pernyataan / klarifikasi ini dan untuk lanjutannya silahkan tanyakan pada kuasa hukum saya, “Ungkapnya. (HAM)