Jurnalpolisipos.id||Batui(Banggai) – Apes benar nasib seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berumur 40 tahun di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai ini. Dirinya menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Sabtu (15/5/2021).
Kasus ini terjadi sekitar pukul 20.00 Wita, dimana saat itu suami pelaku berinisial RK (43) kembali ke rumahnya dalam keadaan mabuk sesuai meneguk miras jenis cap tikus.
“Setibanya pelaku di rumahnya, terjadilah pertengkaran antara pelaku dan istrinya,” ungkap Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata SH.
Pelaku yang telah dirasuki oleh pengaruh miras, kemudian langsung mencekik leher istrinya dengan menggunakan kedua tangan.
“Pelaku juga memukul istrinya dengan tangan terkepal dibagian telinga sebanyak dua kali,” terang Iptu Yoga.
Bukan hanya itu saja, pelaku bahkan memukul istrinya di bagian kepala, dada, leher dan punggung secara berulang-ulang, akibatnya korban merasa kesakitan.
“Tidak terima dianiaya suaminya, korban langsung melaporkan kasus ini ke SPKT Polsek Batui,” sebut Perwira pangkat dua balak ini.
Atas laporan tersebut, sekitar pukul 20.31 Wita petugas kemudian langsung mendatangi rumah pelaku dan mengamankannya ke Mapolsek Batui guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Laporan langsung kami tindaklanjuti dan pelaku kami amankan di kediamannya tanpa perlawanan,” ujar Iptu Yoga.
Kini akibat perbuatannya, pelaku telah mendekam di balik jeruji sel tahanan Polsek Batui sembari menanti proses penyidikan lebih lanjut.
(Revino/JPPos)