Jurnalpolisipos.id||Batui(Banggai) – ST (34) warga Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai diamankan Aparat kepolisian Sektor Batui, Jumat (25/12) dini hari sekitar pukul 01.20 Wita.
Pelaku yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap karena membuat keributan dengan parang sehingga membuat resah keluarga dan masyarakat sekitar.
“Kita menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada lelaki yang sudah dalam keadaan mabuk sedang membuat keributan menggunakan parang,”ungkap Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata SH.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku yang saat itu sedang dalam pengaruh miras jenis cap tikus bersama barang bukti sebilah parang.
“Ketika diamankan ke Mapolsek Batui pelaku masih dipengaruhi miras,” kata Iptu Yoga.
Pelaku yang kemudian telah sadar itu diinterogasi penyidik menjelaskan bahwa minuman haram jenis cap tikus itu didapatkan dari seorang warga setempat seharga Rp. 30 ribu per botol ukuran air mineral 600 ml. Miras ini dikonsumsi pelaku di rumahnya sendiri.
“Karena sudah mabuk ia pun merusak piring, memotong galon air menggunakan parang sehingga hal itu meresahkan masyarakat sekitar,” tutur Iptu Yoga.
Pelaku saat ini masih diamankan di Mapolsek Batui guna diberikan pembinaan agar tidak pengulangi perbuatannya kembali.
(Revino/JP – Humas Polres Banggai)