Luas Tanah 1.481 Di SHM Pengembang, Timbulkan Sengketa, Diduga Kuat Serobot Tanah Warga 1 meter

JPPOS.DI || Medan – Sengketa tanah Pihak Korban atau pelapor Ronald Leonardo Simarmata terindikasi diduga adanya unsur perbuatan mafia tanah.

Pasalnya, berdasarkan hasil monitoring dilapangan menemukan data atau dokumen SERTIFIKAT HAK MILIK pengembang/ Developer yang biasa disebut SHM yang merupakan produk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan, diduga kuat menimbulkan sengketa atau perbuatan tindak pidana.

Dugaan tindak pidana tersebut tertuang dalam
laporan polisi nomor : LP/480/B/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 10 Februari 2023, A.n Ronald Leonardo Simarmata.

Korban mengatakan,,, kalau SHM dengan nomor 03282 dengan luas tanah 1.481 meter diperkirakan (16X92,56 meter), menduga Kuat telah diserobot tanah Korban atau pelapor Ronald Leonardo Simarmata diperkirakan sekitar 1 meter sebelah Utara dan selatan.” Katanya, Rabu (12/07/2023).

Garis merah mendakan ukuran 15 meter didalam tembok, garis putih mendakan ukuran 16 meter sesuai luas 1.481 di SHM nomor 03282 milik pengembang.

Ia menambahkan, awal mulanya mengetahui ukuran tanah ketika ada perdebatan di Kantor Lurah Sidorejo Hilir, Medan Tembung, Kota Medan.

“Waktu itu saya dikasih tunjuk fotocopy SHM Produk BPN Medan, diperlihatkan luasnya saja oleh staff Lurah, ada saya lihat luas 1.481 meter, berarti jika dibagikan hasilnya (16X92,56 meter), tanah saya diserobot 1 meter.” Ungkap Pelapor.

Kata Korban atau Pelapor, ukuran tanah nya sesuai SK Camat Medan Tembung tahun 1983 itu 15×28 meter, dan setelah ada perubahan dan diaktanotariskan tahun 2017 itu, menjadi 15X20 meter dengan luas 300 meter.

“Jelas itu sudah serobot tanah saya atas luas tanah milik pengembang 1.481 (16X92,56) itu,” katanya.

Bukan hanya itu, pelapor juga mengatakan, ada 3 perbuatan dugaan tindak pidana yang dilaporkan sebelumnya.

“Saya sudah melaporkan pelanggaran hukumnya, disitu ada Pengambilan material tanah (pencurian), Pengerusakan, dan penyerobotan”. Tuturnya.

Ketika dipertanyakan kesekian kalinya ke Pelapor ukuran tanah yang diserobot atas terbitnya SHM, mengatakan sekitar 1 meter.

“Itu gak akan mungkin bisa berubah lagi bang, tanah kami memang diserobot 1 meter dari luas tanah pengembang 1.481 meter itu,” Sebutnya.

Kemudian, pelapor mengatakan sudah mengingatkan pihak keluarahan atau jajarannya, terkait ukuran tanahnya di surat hasil ukuran ulang.

Surat hasil ukur ulang pihak kelurahan Sidorejo Hilir, diduga hindari jeratan hukum sehingga cantumkan ukuran yg tetap dari SK Camat Pelapor, seakan akan tidak ada yang menyalah dan dirugikan.

Semalam sudah saya ingatkan kalau surat hasil ukuran ini salah dan harus di rubah,,,, sebab seharusnya tertera disurat ini 14 x20.. karna sudah di serobot 1 meter,, bukan 20×15 lagi,” katanya, Selasa (11/07/2023) sekitar pukul 11.00 WIB pagi.

Selanjutnya, pada pada hari Jumat (07/02023) yang lalu, “pelapor datang kepolrestabes Medan untuk menjumpai penyidik Aiptu Manad Sianipar guna mempertanyakan terkait hasil pengukuran yang sudah dilakukan pihak BPN pada Selasa (27/06/2023) yang lalu itu,” ungkap Pelapor.

“Dan penyidik Aiptu Manad Sianipar mengatakan hasilnya belum ada diantar oleh pihak BPN dan penyidik menjanjikan hari jumat depan lah bg datang tepatnya tanggal (14/7/2023) saya kasih hasil penyelidikan saya biar saya tlpn dulu orang kantor BPNnya.” Kata Pelapor.

Saat tim penyidik saksikan ukur ulang oleh BPN serta pihak kelurahan dan Kecamatan Medan Tembung.

Kemudian, setelah itu, kata pelapor,, “berangkat kekantor BPN untuk mau menjumpai tim Survei yang mengukur ulang ukuran tanah beberapa Minggu yang lalu,

Sesampai dikantor BPN, pihak pegawai BPN enggan menjawab pertanyaan saya dikarenakan atas nama bapak Jefri Damanik tim survei yg mengukur tanah kemarin tidak ada dikantor beliau lagi diluar,

Terus kan,,, Saya dan keluarga mencoba berulang kali menelpon tapi tidak dijawab oleh bapak Jefri Damanik,” Jelas Pelapor.

Pelapor juga mengungkapkan saat setelah tiba di BPN Medan, menunggu berjam-jam untuk bisa jumpa dengan tim ukur itu.

“Kami sudah lama menunggu, hingga 2 jam lebih baru kami dapat kabar dari pegawai BPN, bahwa bapak Jefri Damanik sekarang ada diPolrestabes Medan mengantarkan hasil pengukurannya,” urai pelapor.

Mendengar informasi itu, pihak pelapor langsung berangkat lagi atau balik ke Polrestabes Medan.

“Kami pun bergegas berangkat lagi kekantor Polrestabes Medan untuk menjumpai Bapak Jefri Damanik di Polrestabes medan,

Sesampainya disana kami bertemu, dan bapak Jefry Damanik enggan menjawab pertanyaan kami, malah beliau menjawab tanya saja sama penyidiknya hasilnya sudah saya serahkan sama bapak manad sianipar.” Pengkasnya.
(Fasa Korlipsu) Bersambung….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *