PN Rohil Vonis 6 Tahun ‘FES’ Residivis Sabu Lebih Berat dari Tuntutan JPU

 

 

JPPOS.ID / Rohil –Pengadilan Negeri Rokan Hilir memperberat vonis terhadap Freddy Edward Simarmata. Mantan Polisi sekaligus mantan residivis sabu yang memberi sabu kerekannya menjadi 6 tahun penjara. Vonis itu diperberat setelah tuntutan jaksa penuntut umum hanya menuntut 2 Tahun 3 Bulan.

Pantauan tim media dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rohil, Selasa (1/10/2024), vonis hakim PN Rohil atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rokan Hilir terhadap Terdakwa Freddy Edward Simarmata alias Fredi pada Senin (30/9/2024).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan”. Putusan / vonis hakim tersebut dibacakan majelis hakim di ketuai oleh Rio Barten TH SH MH .

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Rokan Hilir ( Kejari Rohil) menuntut hukuman 2 Tahun 3 Bulan penjara kepada Freddy Edward Simarmata pada Rabu, (18/9/2024).

Menyatakan ia Terdakwa Freddy Edward Simarmata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Ketiga penuntut umum melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Terdakwa Freddy Edward Simarmata dengan pidana penjara selama 2 (DUA) Tahun dan 3 (TIGA) BULAN dikurangi dengan penahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.” Ditulis dari SIPP PN Rohil.

Sementara putusan dua rekannya, Basir Lubis penerima sabu dari Freddy Edward Simarmata, divonis hakim menjadi 6 tahun penjara dan pidana denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) pidana penjara selama 1 (satu) bulan yang sebelumnya dituntut selama 8 (Delapan) Tahun dan Denda sebesar Rp 1.000.000.000 (Satu milyar) subsidiair 6 (Enam) bulan Penjara

Sedangkan vonis 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan diberikan Fhyolla Atika Syahfitri Tanjung selaku teman pemakai sabu pemain narkoba Freddy Edward Simarmata yang sebelumnya dituntut 3 tahun. Putusan dan tuntutan kedua rekannya secara terpisah.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, kasus ini bermula pada Minggu 24 Maret 2024 pukul 20.00 Wib Malam, Sdr A (DPO) menelpon Terdakwa Freddy Edward Simarmata untuk bertemu kerumahnya yang pada saat itu lagi sendirian. Setelah mendatangi rumahnya dan langsung ngobrol berdua.

Selanjutnya Terdakwa Freddy Edward Simarmata tanyakan sabu yang diminta sebelumnya dari Sdr A (DPO) lalu mengeluarkan 1 (satu) paket kecil sabu dari kotak rokok lalu diberikannya pada Terdaiwa, setelah diberikan paket tersebut, Sdr A (DPO) tersebut langsung berangkat lagi pakai sepeda motornya sendirian ke Labuhan Batu.

Selanjutnya Senin 25 Maret 2024 Sekira pukul 16.00 Wib terdakwa Basir Lubis menghubungi Terdakwa Freddy Edward Simarmata mendatangi rumahnya di Jalan Pelita Balam Km. 22 Desa Bangko Lestari Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, sesampainya dirumah melihat Terdakwa sedang memakai sabu jadi diajak sekalian .

Setelah selesai dari menggunakan narkoba jenis shabu shabu, Basir Lubis meminta sabu kepada Terdakwa Freddy Edward Simarmata lalu memberikan dengan menyuruh Saksi basir mengambil dan membawa 1 (satu) Paket Narkotika jenis shabu Shabu Tersebut lalu pergi pulang.

Selanjutnya Pada hari Selasa 26 Maret 2024 Sekira Pukul 01.30 Wib Bertempat di Jalan Perumahan PT. Tunggal Mitra Kepenghuluan Perkebunan Siarang Arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir Saksi Basir Lubis ditangkap anggota Satuan narkoba Polres Rokan Hilir) juga bertanya mengenai teman Saksi Basir Lubis bernama Fredy Edward Simarmata tempat Basir Lubis mendapatkan 1 (satu) paket kecil sabu dalam penguasaan Saksi Basir Lubis .

Kemudian Pada Hari Selasa 26 Maret 2024 sekira pukul 04.30 Wib bertempat di Sebuah Rumah Jalan Pelita Balam KM 22 Desa Bangko Lestari kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan hilir, anggota Satuan narkoba Polres Rokan Hilir melakukan menggerebek lalu melakukan pengamanan terhadap Saksi Fredy Edward Simarmatabersama dengan seorang wanita bernama Fhyolla Atika Syahfitri Tanjung.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Merek Vivo warna Biru Milik Terdakwa Freddy Edward Simarmata satu Unit Handphone Merek Oppo Warna Biru, Uang Tunai Sebesar Rp.520.000 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).

Adapun dalam dakwaan jaksa terhadap ketiga terdakwa masing-masing didakwa dalam dakwaan kesatu melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1), dakwaan kedua diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dakwaan ketiga melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Akhir Rambe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *