Jppos.id, Lampung Timur—Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Aliansi Indonesia, turut mengambil sikap dan mengawasi jalannya proses hukum terkait penangkapan penyelundup pasir silika ilegal asal Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, di pelabuhan Bakauheni. Kamis (20/04/2023).
Terlepas dari berbagai berita miring yang beredar, Rojali yang biasa disapa masyarakat setempat dengan panggilan Babeh, menyampaikan apresiasinya untuk Aparat Penegak Hukum (APH), yang telah berhasil menangkap dan menggagalkan penyelundupan Pasir Silika Ilegal akan dikirim ke Pulau Jawa.
Babeh, selaku anggota LSM Aliansi Indonesia, yang mengaku mendengar langsung berita miring atau rumor negatif dari masyarakat, langsung ambil langkah mendatangi KSKP Bakauheni dan Polres Lampung Selatan.
Selanjutnya, Babeh yang kesehariannya berinteraksi dengan masyarakat, mendapatkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya bahwa pemilik pasir silika ilegal yang ditangkap oleh KSKP Bakauheni adalah Turmudi , warga kecamatan Pasir Sakti, dan kediamannya sangat dekat Mapolsek Pasir Sakti. Jarak rumah Turmudi dengan Mapolsek setempat hanya -+ 200 meter.
Berdasarkan berbagai rumor negatif dari masyarakat yang diperoleh Rojali, mengatakan kepada awak media, akan terus mengawasi jalannya proses hukum terkait penangkapan dan pengembangan kasus ini.
Lebih dalam, Rojali menjelaskan, bahwa kasus penambangan dan bisnis pasir ilegal ini adalah kejahatan yang cukup berat, karena menurutnya, dalam UU-RI nomor 3 tahun 2020, pada pasal 158 dan 161, ancaman pidana dan dengan sudah masuk dalam kategori ancaman pidana berat dan denda yang besar.
“Kita baca bersama, menurut Undang undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara, hukuman pidana maupun dendanya lumayan berat dan besar,” kata Babeh.
“Sudah jelas dalam Pasal 158 yang berbunyi : Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah),” ujar Rojali.
“Dan segala sesuatu konsekuensi hukum terkait kegiatan ilegal inipun dijelaskan di Pasal 161 yang berbunyi : Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemanfa’atan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf ‘c’ dan huruf ‘g’, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.- (seratus miliar rupiah),” lanjutnya.
Pada kesempatan ini, Rojali menjabarkan bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penambangan pasir silika ilegal ini ada konsekuensi hukumnya.
“Semua yang berkaitan dengan penambangan ilegal ada konsekuensi hukumnya, Pasal 158 sudah jelas terkait penambang ilegalnya, dan dalam Pasal 161 dijelaskan, memanfa’atkan, mengolah atau memurnikan, pengembangan atau pemanfa’atan, bahkan untuk pengangkutan juga penjualan, pasir silika ilegal, ini dilarang dan ada konsekuensi hukumnya,” beber Rojali.
Terkait dengan sopir maupun mobil tronton bermuatan pasir silika ilegal yang sa’at ini diamankan oleh KSKP Bakauheni, kepada awak media, konsekuensi hukum buat sopir dan atau semua yang terkait dengan pengangkutan, ancaman hukumannya ada di Pasal 161.
“Jadi intinya, jangankan untuk menambang tanpa izin, bahkan untuk mengangkut pasir silika ilegal ini, yang sa’at ini ditangkap dan diamankan oleh KSKP Bakauheni, hukumannya sama dengan penambang ilegalnya.” Tutup Babeh.
Pewarta: Spyn