JPPOS.ID I MEMPAWAH, KALBAR – Dalam rangka pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat Desa yang ditunjuk.
Sejumlah Kepala Desa Di Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan barat leluasa memainkan anggaran Dana Desa (DD) untuk kepentingan pribadi.
Dari informasi yang didapatkan dari narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, memaparkankan.
Di Desa peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah, terdapat dugaan penyelewengan anggaran
Dengan pagu dana Rp 65.000.000 Sumber Sana APBDES tahun 2022. dengan rincian sebagai berikut.
Tahap pertama 153 Rit x Rp 185.000.
Begitu ada komlpen dari masyarakat di tambah 36 Rit Tanah x Rp 265.000. Jadi jumlah total 189 Rit.
Upah ngampar 1 Rit nya Rp 25.000
Di duga biaya pekerjaan tersebut berkisar Rp 47.250.000. hal ini dinilai sangat merugikan pemerintah,” ujarnya.
Perbuatan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan Alokasi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa. Apabila dilakukan, maka yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.
Masyarakat dapat membuat pelaporan atau pengaduan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat serta kepada Pemerintah Supra Desa (Kecamatan), mengenai obyek kegiatan serta perkiraan nilai kerugian yang diselewengkan. Dalam pelaporan ataupun pengaduan tersebut, perlu disertai dengan penjelasan konkrit mengenai obyek kegiatan yang menjadi dugaan tindak penyelewengan.
Dalam hal tidak ada tindak lanjut dari kedua lembaga dimaksud atas pelaporan yang telah dilakukan, maka masyarakat dapat menyampaikan dugaan penyelewengan dana desa kepada Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Bupati cq. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta Inspektorat Daerah Kabupaten.
Jika memang masyarakat mempunyai bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan di muka hukum atas dugaan penyelewengan dana desa (korupsi) dimaksud, maka masyarakat berhak melaporkan oknum tersebut kepada pihak aparat penegak hukum atas proses tindak lanjut.
Pasal 3 UU 31/1999, berbunyi:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 milyar.
Hal serupa juga disebutkan dalam artikel Jokowi: Salah Kelola Dana Desa Bisa Jadi Tersangka Korupsi sebagaimana yang kami akses dari laman media Tempo, Presiden Joko Widodo mengingatkan para kepala desa agar menggunakan dana desa dengan baik karena bisa berujung menjadi tersangka korupsi. Dana desa tersebut harus digunakan untuk pembangunan desa.
Jadi, jika itu berkaitan dengan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan ADD, maka perbuatan tersebut bisa dikategorikan korupsi.
Lanjutnya, Sementara Musyawarah Desa (MusDes) masyarakat tidak pernah dilibatkan disinyalir untuk upaya menutup – nutupi dan kuat dugaan pengembalian anggaran yang telah diselewengkan oleh oknum Kepala desa tidak ada dan hingga kini belum juga dilakukan pengembalian.
“Harapan kami Pihak yang berwenang BPK Kabupaten Mempawah dan unit Tipidkor Polres Mempawah bertindak tegas terhadap oknum kades agar ada efek jera dan agar hal tersebut tidak terjadi lagi di desa-desa lain. Kata Dia, penyelewengan anggaran Desa ini dilakukan secara berkelanjutan, dan anggarannya digunakan untuk kepentingan pribadi,” tutupnya. (TIM)