jppos.id, Jakarta – Budi Setiyo Utomo, SH Pengacara dari Mayor (Purn) Sucipto mendatangi Propam Mabes Polri, untuk melaporkan kasus pengeroyokan terhadap kliennya, diduga, dilakukan oleh seorang pengusaha inisial (ND) bersama teman-temannya, di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, pada tanggal 11 Oktober 2022 yang lalu.
Perihal itu, dikatakan Budi pada saat konferensi pers, didepan kantor Propam Mabes Polri, pada Selasa, (13/06/23).
“Kedatangan saya ke Propam Mabes Polri untuk melaporkan kasus klien saya Mayor (Purn) Sucipto yang dikeroyok oleh pengusaha bersama rekan-rekannya di Cipondoh, Kota Tangerang, delapan bulan yang lalu. Menurut saya kasus ini, dapat diduga, jalan ditempat,” kata Budi Setiyo Utomo dari Kantor Hukum Bismaraya & Partner ini ke awak media, Selasa (13/06).
Budi mengatakan dirinya pernah menyampaikan ke Polres Kota Tangerang agar pelaku pengeroyokan kliennya itu segera ditangkap.
“Sebelumnya, saya sudah pernah memberikan peringatan ke Polres Kota Tangerang, pada saat mendampingi saksi di Polres Kota Tangerang, agar pelaku pengeroyokan itu segera ditangkap. Namun, menurut dugaan saya, itu tidak di respon,” beber Kapten Purnawirawan dari TNI ini ke Wartawan.
Budi berharap agar kasus ini menjadi perhatian Kapolri serta mengevaluasi kinerja bawahannya.
“Saya memohon dengan sangat kepada Bapak Kapolri Listyo Sigit terkait kasus pengeroyokan yang dialami klien kami ini, diberikan keadilan yang seadil-adilnya. Terkait peristiwa itu, dapat terbuka menjadi terang benderang. Dan saya meminta untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Metro Tangerang Kota, Kasat Reskrim dan penyidik lainnya,” pungkasnya.
Ridwan.