JPPOS.ID || Medan | Bangunan Mewah dijalan Iskandar Muda, Petisah Hulu, Kota Medan ini, diduga kuat tidak sesuai atau melanggar peraturan wali Kota Medan. Sesuai hasil monitoring dilapangan ruko mewah 2 unit 3 lantai itu telan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan Puluhan juta rupiah.
Pasalnya, berdasarkan hasil investigasi kru media ini, diketahui Surat resi pendaftaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya 1 unit 2,5 lantai, tapi dibangun 2 unit, 3 lantai.
Ketidaksesuaian diresi izin PBG bangunan tersebut menjadi sorotan sosial kontrol, karena diduga kuat telah merugikan Negara yakni Pemko Medan.
Salah Seorang warga yang tinggal disekitar bangunan itu, menuturkan bahwa bangunan tersebut diduga tidak ada IZIN PBG nya, dan tidak percaya soal resi yang disebut sebutkan.
“Bangunan itu terlihat tidak ada Izin PBG nya, kalau resi pendaftaran PBG yang disebutkan, gak yakin itu bang,,, seharus nya bangunan itu tidak bisa berdiri sebelum IMB atau IZIN PBG nya keluar, itu hukum nya.” Tukas sumber yang tidak mau disebut namanya. Senin (19/06/2023)
Sebelumnya juga beberapa waktu yang lalu, pernah konfirmasi kepada Lurah Petisah Hulu, Elkon Erwin Limbong, mengatakan telah menyurati bangunan tersebut.
“Itu sudah kami Surati bang, terlepas dari itu orang dinas terkait yang berhak menindak. Kata Elkon Erwin Limbong.
Lurah Elkon Erwin Limbong juga mengatakan, sudah berulangkali mendatangi bangunan itu.
“Sudah kita suratin itu bang dan sudah berulang kali juga kita datangin karna ijin bangunannya cuma 1 unit, 2,5 lantai dan kami dari kelurahan pun sudah menyurati juga keCamat Medan Baru untuk bukti laporan kami, “terangnya.
Dilamsir dari Media Metro24jam, kalau Camat Medan Baru FRANS SIAHAAN saat dikonfirmasi awak media melalui telepon seluler terkait bangunan di jalan Iskandar Muda lingkungan 10 kelurahan Petisah Hulu membenarkan bahwa ijin bangunan 2,5 lantai dan hanya satu ( 1 ) unit. (Korlipsu 081272955566)