Lakukan Perampokan, Dua WNA Di Amankan Polsek Kuta

Denpasar, Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengamankan dua WNA
Nicola Disanto (34) Asal Italia dan Gregory Lee Simpson (36) asal Inggris yang diduga melakukan Perampokan terhadap Pasangan suami istri (pasutri) warga negara asing asal Italia bernama Principe Nerini (43) dan Camilla Guadagnuolo (30).

kapolresta berikan penjelasan aksi tersangka WNA jppos.id /Bali

Aksi perampokan terjadi di Villa Seminyak Estate dan spa royal 8, Jalan Nakula, Gang Baik-baik, Seminyak, Kuta, Badung tempatnya menginap korban pada Kamis (11/11/2021) sekitar pukul 02.30 Wita lalu.

“Saat beraksi pelaku mengikat kaki dan tangan, serta melakban mata dan mulut kedua korban,” terang Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Selasa (28/12/2021) saat Press Release.

Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan saat itu kedua korban yang tengah tertidur seketika terbangun karena mendengar suara ledakan dan para pelaku bernama Nicola Disanto, Gregory Lee Simpson (36) dan dua pelaku lainnya (DPO) menodongkan senjata tajam dan menyekap kedua korban.

Tak hanya itu, para pelaku juga menganiaya serta mengancam akan membunuh istri korban jika ia tidak memberitahu pasword account Bitcoin miliknya.

Setelah korban tak berdaya, para pelaku mengambil uang $417.794 atau sekitar Rp.5,8 miliar, 4 buah laptop, 6 buah handphone, kamera, hard disc.

Kemudian 4 buah BPKB dan STNK motor, 6 buah BPKB mobil, uang Rp200 juta, 10.000 Euro dan 3.000 Real yang tersimpan dalam brankas.

Setelah menerima laporan korban, Polisi bergerak cepat dan kurang dari 24 jam berhasil mengamankan dia pelaku Warga negara asing tersebut.

“Nicola Disanto dan Gregory Lee Simpson dapat diamankan di sebuah apartmen di seputaran Denpasar,” kata Kapolresta Denpasar.

Salah satu pelaku yakni Nicola Disanto merupakan mantan karyawan korban. Pelaku nekat merampok lantaran merasa sakit hati terhadap korban.

Ricko H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *