Jurnalpolisipos.id||SIGI(Sulteng) – Polres Sigi Melalui Sat Reskrim Amankan Seorang Pemuda Berinisial FR (22) Warga Desa Pakuli Kecamatan Gumbasa Kabupaten Sigi, yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap IK (28) Desa Bangga Kecamatan Dolo Selatan Kabupaten Sigi. Jumat – (14/05/2021).
Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H. Melalui Kasubbag Humas Iptu Ferry mengatakan Perbuatan tersebut dilakukan pelaku bermula Sekitar pukul 16.30 WITA korban bersama temannya yang bernama Apriadin berboncengan menuju Desa Pakuli Kecamatan Gumbasa Kabupaten Sigi.
Lanjut sekitar pukul 17.00 Wita korban bersama temannya tiba di Desa Pakuli, namun ketika masuk lorong arah rumah mertua korban, motor yang dikendarai korban bersama temannya tersebut di tahan oleh Pelaku bersama teman temannya, pelaku kemudian bertanya kepada korban dengan mengatakan “anak mana kau” lalu dijawab korban “saya anak sini” setelah itu korban bersama temannya melanjutkan perjalan kerumah mertua korban, tidak lama kemudian pelaku bersama temannya mendatangi korban dirumah mertua korban dan langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kanan terkepal sebanyak 1 kali dan mengenai alis mata korban sebelah kiri. Terangnya.
Lebih lanjut, Mendapat laporan pengaduan tersebut personil Sat Reskrim langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi dan kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan. Berdasarkan LP : 137/V/2021/SPKT-I/Sulteng/Res Sigi tanggal 13 Mei 2021 perihal Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan di Desa Pakuli Kecamatan Gumbasa Kabupaten Sigi.
Setelah mendapat informasi dan ciri-ciri pelaku maka personil Sat Reskrim Polres Sigi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang pada saat itu sedang berada dirumahnya di Desa Desa Pakuli Kecamatan Gumbasa Kabupaten Sigi.
“Pelaku sudah diamankan Di Polres Sigi. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, guna proses penyidikannya”. Katanya.
(Rd/Humas Polres Sigi)