JPPOS.ID || BENGKULU REJANG LEBONG – Lakukan pertambangan ilegal tanpa ijin resmi, warga Desa Seguring Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong ( RL ) berinisial MF diciduk Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Dari data yang diperoleh, Kronologi penangkapan pelaku bermula pada bulan November 2022 lalu CV Seguring Putra Jaya melakukan kepengurusan surat izin penambangan batuan di Desa Seguring.
Dalam proses kepengurusan tersebut, CV Seguring Putra Jaya mengajukan wilayah izin usaha pertambangan di atas lahan milik 3 orang warga yaitu PU, BK dan SY.
Ketiga orang tersebut telah bersedia untuk menyetujui dan membuat pernyataan tertulis bahwa lahan miliknya tersebut, dimasukkan dalam pengajuan kepengurusan penerbitan wilayah pertambangan batuan yang dimohonkan oleh CV Seguring Putra Jaya.
Selanjutnya sekitar awal bulan Januari 2023 tersangka MFA terlihat oleh pihak CV Seguring Putra Jaya melakukan penambangan batuan secara manual di lokasi lahan milik BK, yang sedang diajukan pengurusan wilayah izin pertambangan.
Kemudian tanggal 5 Mei 2023 terbitlah surat izin tambang batuan milik CV Seguring Putra Jaya dengan NIB 0202230037036, tanggal 05 Mei 2023.
Terkait aktivitas yang dilakukan oleh tersangka, pada bulan Juli 2023 Direktur CV Seguring Putra Jaya menemui ayah kandung tersangka.
Saat itu ayah kandung tersangka menyatakan kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh anaknya tersebut, karena sebelumnya ia telah membeli lahan milik BK yang terdaftar dalam SIPB CV Seguring Putra Jaya tersebut.
Selanjutnya sekira bulan Desember 2023 tersangka melakukan kegiatan penambangan batuan menggunakan 1 unit Excavator di lokasi lahan milik BK yang memang merupakan milik ayah tersangka, yang telah masuk dalam SIPB CV Seguring Putra Jaya.
Namun terkait hal tersebut tersangka sama sekali tidak melakukan kontrak kerjasama dengan pihak CV Seguring Putra Jaya, selaku pemegang izin.
Atas apa yang dilakukan oleh tersangka, pihak CV Seguring Putra Jaya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu.
Berdasarkan laporan tersebut Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu langsung mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan penyelidikan.
Selanjutnya Subdit Tipidter langsung mengamankan tersangka di Desa Seguring Kabupaten Rejang Lebong.
” Kita telah berhasil mengamankan 1 tersangka tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara. Kita melakukan penangkapan pada tanggal 27 Agustus 2024 tersangka berinisial MFA,” ungkap Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan melalui PS Kasubdit Tipidter Kompol Jerry Antonius Nainggolan didampingi Paur Pensat IPTU Desti Sukarlia Sari, dan panit 3 Subdit Tipidter AKP Rangga, Senin (2/8/2024).
Dari penangkapan tersangka tersangka tersebut, berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti 1 unit excavator, 2 unit mobil truk, 13 kubik batu gunung, beberapa dokumen dan uang tunai Rp 1.050.000.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Kabidhumas Polda Bengkulu/ red/ Heno.