JPPOS.ID||BUNTA(BANGGAI) – Pemberantasan Peredaran Miras di wilayah Hukum Polsek Bunta terus ditingkatkan. Dimana salah satu penyebab terjadinya kriminalitas bersumber dari Miras.
Pada Senin malam (19/10) jajaran Kepolisian Sektor Bunta kembali menggeledah salah satu rumah warga yang disinyalir sering menjual Miras.
Dari penggeledahan di kediaman milik MT (32) di Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, Polisi berhasil menyita sejumlah cap tikus.
“Barang bukti yang berhasil diamakan berupa, 8 kantong plastik dan satu jeriken ukuran lima liter isi cap tikus,” ungkap Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afriko SH, MH.
Seluruh barang bukti miras cap tikus langsung diamankan Polisi ke Mapolsek Bunta. Sedangkan pemilik diberikan pembinaan dan teguran untuk tidak menjual lagi miras jenis apa pun.
“Jika masih kedapatan, kami akan mengambil langkah berupa proses Hukum,” tegas Iptu Nanang.
Perwira dua balak ini mengharapkan peran serta masyarakat dalam memberantas minum beralkohol tersebut dengan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras.
“Dengan adanya peran dari semua pihak dalam memberantas Miras, kemungkinan besar tindak kriminal ini akan berkurang dengan sendirinya,” tutup Iptu Nangang.
(Revino/JP – Humas Polres Banggai)