JPPOS.ID||Pagimana(BANGGAI) – Kepolisian Sektor Pagimana mengamankan sebuah mobil pick up karena mengangkut ratusan liter minuman keras (miras) lokal jenis cap tikus, Jumat (11/9) sekitar pukul 12.00 Wita.
Mobil pengangkut ratusan liter miras cap tikus tersebut dikemudikan oleh HM alias H (46) bersama pemilik cap tikus tersebut MJ Alias J (48) warga Kecamatan Mantoh.
“Anggota mendapatkan informasi bahwa ada masyarakat melakukan transaksi miras jenis cap tikus,” ungkap Kapolsek Pagimana Iptu Syukri Larau SH
Atas informasih itu Polisi kemudian melakukan razia dan menemukan sebuah mobil pick up yang membawa ratusan liter minuman haram tersebut.
“Cap tikus ini sebanyak 300 liter disimpan pelaku dalam karung dan ditutupi dengan terpal,” beber Iptu Syukri.
Dari hasil pemeriksaan, miras tersebut rencananya akan dipasok ke wilayah Kecamatan Mantoh, Kabupaten Banggai.
“Barang bukti cap tikus bersama pemiliknya sudah diamankan di Mapolsek Pagimana guna proses Hukum Tipiring,” tutup Iptu Syukri.
(Rvn/Tony Taha/JP – Humas Polres Banggai)