Jurnalpolisipos.id||BANGKEP(SULTENG) – Kasus pemerkosaan yang terjadi pada tanggal 18 Mei 2021 yang menimpa seorang wanita di kota Banggai Kabupaten Banggai Laut (Balut), sebut saja Melati ( 26) , berhasil di tangkap pelakunya oleh Satuan Reskrin Polres Bangkep lewat Unit Reskrim Polsek Banggai.
Kapolres Bangkep AKBP. Reja A. Simanjuntak SH.SIK.MH melalui Kapolsek Banggai AKP. Karel Paeh.SH.MH bahwa kejadian yang terjadi di kantor DPRD Balut lama kompleks Keraton Kelurahan Lompio, Banggai, setelah menerima laporan dari korban Melati atas dugaan terjadinya pemerkosaan terhadap dirinya, langsung memerintahkan kepada personilnya untuk dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang berinisial Y (22) sebagaimana disebutkan oleh korban.
“Setelah menerima laporan dari Korban, maka terhadap pelaku Y kami perintahkan pada personil untuk segera lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku ” Ucap Kapolsek Banggai.
Personil Polsek Banggai yang melakukan penyelidikan terhadap pelaku, mendapat informasi bahwa pelaku sudah berada di luar daerah kecamatan Banggai, Balut.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sudah berada di luar kecamatan banggai dan sudah berada di daerah bonebolango, Gorontalo” ungkap Kanit Opsnal Bripka Laode Moane, salah satu personil yang ditugasi melakukan penyelidikan perkara ini.
Akhirnya personil lakukan koordinasi dengan Polres Bonebolango, kemudian menggalang istri dan orangtua daripada pelaku, Y akhirnya diantar oleh ayahnya menyerahkan langsung pada Polsek Banggai tanggal 04 Juni 2021.
“Personil kami setelah menggalang istri dan ortu pelaku Y , akhirnya kurang lebih dua minggu menghilang di daerah Gorontalo, menyerahkan kepada kami ” jelas AKP. Karel Paeh.
“Saat dilakukan interogasi, pelaku Y mengakui perbuatannya yang melakukan pemerkosaan terhadap Melati karena pelaku saat itu sudah mabuk. Kasus ini sedang dalam proses” Tutup Kapolsek Banggai AKP. Karel Paeh.SH.MH. (Revino/JPPos)