JPPOS.ID || Labusel. Kuat dugaan Adanya Korupsi di lingkungan Dinas Perkebunan dan Peternakan Sehingga Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Kabupaten Labuhanbatu Selatan menahan Mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara yang berinisial “A “Diduga melakukan Korupsi Dana Anggaran Dinas Perkebunan dan Peternakan pengadaan Hewan ternak Tahun 2020-2021 sehingga negara mengalami kerugian RP 310.711 800.
Dalam Konferensi Pers Jum’at 21- Juli – 2023 , Kajari Labusel “DR Bayu Setyo Pratama MH, didampingi Kasi Intel” Syahbana P.SH, Kasi Pidsus Frans Afandhi SH,Kasi Pidsus Nahar Rambe SH, dan beberapa personil Jaksa lainya, menjelaskan pada hari ini Jum’ at 21- Juli – 2023 telah dilakukan penahanan terhadap tersangka berinisial “A ” dan sudah diserahkan ke Lembaga Pemasarakatan Kelas III Kota Pinang .
Lebih lanjut Bayu Setyo Pratama dalam penyampaiannya, Bahwasanya penahanan terhadap tersangka “A” merupakan tindak lanjut perkara penyelidikan tahun 2022 berupa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ternak pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Labusel, penyelidikan Tahun 2020 dan Tahun Anggaran 2021 melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) HURP B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi .
Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Pidana dalam penyelikan tersebut Ada dugaan kerugian negara Rp 310.711.800.
Teranyarny, sejumlah Tokoh Masyarakat Labusel sangat apresiasi atas hasil kinerja Kajari Labusel dimana para pelaku kejahatan yang sangat sekali merugikan masyarakat dan negara berhasil di ungkap.
“Harapannya kedepan kiranya hal hal seperti ini hendaknya lebih ditingkatkan lagi terutama dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi supaya Kabupaten Labusel bersih dari korupsi”, tegas Masyarakat Labusel yang enggan disebutkan namanya. ( Porkot Pulungan)