Kuasai Sabu 16,07 Gram Dan timbangan, Terdakwa Ibrahim Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara Dari Tuntutan 7 Tahun 6 Bulan

JPPOS.ID
Rohil – Seorang BD sabu dengan BB 16,07 Gram warga jalan Haji Salim Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Hilir Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir, Ibrahim Alias Until divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara oleh majelis hakim dalam persidangan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir pada Senin, 03 Juni 2024.

Putusan hakim tersebut Menyatakan Terdakwa Ibrahim Alias Until Bin Tamrin (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram sebagaimana dalam dakwaan kesatu;

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 subsidiair 6 bulan. Menetapkan barang bukti 39 bungkus plastik bening berlis merah berisikan narkotika jenis sabu; 1 (satu) unit timbangan digital;
1 (satu) buah tas selempang warna hitam;
Dimusnahkan.” Dihimpun dari laman SIPP PN Rohil .

Sementara dalam tuntutan sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejari Rohil pada Senin, 27 Mei 2024 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ibrahim Alias Until selama 7 Tahun dan 6 Bulan penjara dan denda sebesar Rp.1.000.000.000-, subsidiair 6bulan Penjara Dan menyatakan BB berupa 1 Buah Tas Selempang Warna Hitam.
1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Revo
39 Bungkus Plastik Bening Berlis Merah di duga berisikan Narkotika Jenis Sabu
1 Unit Timbangan Digital (Dirampas Untuk Dimusnahkan).

Adapun pertimbangan hakim dengan naiknya hukuman dari tuntutan jaksa tersebut dilansir dari laman Direktori putusan MA nomor perkara 123/Pid.Sus/2024/PN Rhl. Bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dimana telah menjadi fakta bahwa sebelum dilakukan penangkapan Terdakwa menyerahkan dua bungkus narkotika jenis sabu kepada saksi ibrahim untuk dijualkan oleh saksi ibrahim.

Selanjutnya sebelum Terdakwa menyerahkan sabu-sabu, saksi ibrahim ada menyerahkan uang dari hasil penjualan narkotika jenis sabu sebelumnya sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah), dengan demikian lebih tepat apabila perbuatan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana yang telah dipertimbangkan diatas;

Menimbang bahwa mengenai lama pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa dimana tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dapat membahayakan generasi penerus bangsa, dimana saat ini pemerintah sedang gencar melakukan pemberantasan narkotika yang dinilai sangat mendesak karena penggunaan narkotika di Indonesia cukup tinggi.

Sehingga Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bertentangan dengan program yang telah dilakukan oleh pemerintah selain itu narkotika jenis sabu yang menjadi salah satu barang bukti dalam perkara ini mempunyai berat yang cukup banyak dan tidak lagi termasuk narkotika jenis sabu yang akan digunakan untuk pemakaian harian dengan demikian lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa dinilai telah memenuhi rasa keadilan dan sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa.

Sebelumnya kasus ini berawal adanya penangkapan yang dilakukan Pihak Kepolisian Polsek Kubu pada hari kamis 09 November 2023 dipondok ladang yang berada dijalan swadaya Kepenghuluan Sungai Majo Pusako Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rohil .

Tepatnya sekira jam 15.00 wib didalam pondok tersebut Terdakwa Ibrahim lihat langsung menimbang sabu-sabu dipisahkan pada saat Saksi Evi Mubaroh menimbang dan membungkus sabu-sabu yang akan diberikan kepada terdakwa kemudian memberi uang setoran hutang sabu-sabu yang sebelumnya sekira Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah)

Selanjutnya pada saat itu setelah selesai menimbang sebanyak 2 bungkus saksi Evi Mubaroh menyerahkan narkotika seberat seberat 25 gram atau 5 kantong, kemudian sabu-sabu yang diberikan oleh Saksi Evi Mubaroh ke Terdakwa Ibrahim pecah menjadi 39 bungkus pada saat Terdakwa Ibrahim membungkus sdr AMAT (DPO) menelpon menanyakan keberadaan.

Kemudian datang sdr Amat (DPO) dengan tujuan hendak membeli shabu-shabu, kemudian ada satu orang datang tidak dikenali saat asik cerita ada beberapa orang datang ketahui adalah Saksi Dedy Novendra Saksi Elva Dison dan Saksi Marta Tias B J Lawolo (Masing Masing Anggota Kepolisian Polsek Kubu) langsung menangkap Terdakwa Ibrahim dari belakang.

Sedangkan sdr AMAT (DPO) dan satu orang lari, selanjutnya pada saat itu sabu-sabu tersebut letakkan didalam tas milik Terdakwa Ibrahim didekat tempat duduk tidak lama kemudian Saksi Evi Mubaroh Alias Pirok Bin Jamali datang lagi kepondok dan salah satu polisi langsung mengejarnya karena Saksi Evi Mubaroh Alias Pirok Bin Jamali tidak berapa jauh lari dapat ditangkap oleh polisi.

Kemudian dilakukan penggeledahan terdapat terhadap terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 39 Bungkus Plastik bening yang didalamnya berisikan Narkotika, 1 Unit handphone merek OPPO warna Biru Dongker, 1 Buah timbangan digital, 1 Buah tas selempang warna hitam,1 unit Handphone Merk Nokia warna Biru, 1 Unit sepeda Motor merk Honda Revo tersebut dan 4 Bungkus Plastik bening yang didalamnya berisikan Narkotika, 1 Unit Handphone Merk Infinix warna Biru, 1 Buah tas Selempang warna Hitam dan 1 Unit Motor Merk Honda CRF selanjutnya Terdakwa Ibrahim bersama Saksi Evi Mubaroh Alias Pirok Bin Jamali beserta barang bukti dibawa kekantor polsek kubu Guna Penyidikan lebih lanjut. Isi Lampiran Surat Dakwaan dalam Situs Laman SIPP PN Rohil.

Akhir Rambe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *