Kuasa Hukum Wellisman Manurung Mengatakan: Tidak Ada Yang Akan Naik Banding Dalam Kasus Pembongkaran Rumah Di Kedoya

JPPOS.ID || JAKARTA- Kasus pembongkaran rumah mewah di Jalan Kedoya Alkamal Blok A15/27,RT 04/RW 04, Kelurahan Kedoya Selatan,Kebon Jeruk, Jakarta Barat dengan terdakwa Ari Wijaya, divonis empat tahun hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Divonis 4 tahun penjara. Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata Wellisman Manurung, kuasa hukum dari Ari saat dihubungi Selasa (24/8/2021).

Menurut Wellisman, tidak akan ada pihak yang naik banding terkait putusan dari hakim.

“Tidak naik banding, Jaksa dan Penasehat Hukum menerima (putusan),” ungkapnya.

Sementara, dari informasi yang diterima Kompas.com, Herman, seorang terdakwa lain yang juga terlibat dalam kasus ini divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

Herman terbukti melanggar Pasal 480 KUHP.

Terungkapnya Kasus

Pencurian ini terungkap pada 20 Maret 2021.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menyebut bahwa kasus bermula saat Ari yang merupakan warga Kedoya melihat ada spanduk ‘dijual’ terpasang di depan rumah mewah tersebut.

Saat Ari memantau lokasi, kondisi lingkungan sekitar sedang sepi. Ia melompati pagar untuk masuk ke dalam rumah.

“Dia lompat pagar, masuk pintu utama, dia congkel pintu,” kata Ady dalam konferensi pers Rabu (31/3/2021).

Usai memantau dan mengganti kunci, Ari menawarkan barang-barang dan material rumah kepada sejumlah orang, termasuk Herman.

Ari kemudian menyuruh sejumlah tukang membongkar material berharga di rumah itu. Material hasil bongkaran di rumah itu kemudian dijual secara terpisah.

Rumah itu dimiliki Rudi Hartodjo (53), peninggalan orangtuanya dan dalam keadaan kosong.

Kasus itu terungkap saat MH (56), kakak Rudi Hartodjo melihat ada sekelompok orang yang tidak dikenalnya sedang membongkar material rumah.

Ia lalu menanyakan mengapa rumah tersebut dibongkar. Para pekerja mengaku disuruh orang lain. MH segera menghubungi sekuriti kompleks dan polisi.

Saat mengecek ke rumah, MH mendapati barang-barang di dalam rumah raib dijual.

Material bangunan termasuk tembok, pintu, ubin, kusen, hingga pegangan tangga yang ada di rumah juga sudah tidak ditemuinya.

Dalam laporan polisi, korban memperkirakan kerugian mencapai Rp 1 miliar.(Erf/rls kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *