JPPOS.ID || Labuhanbatu – Kharuddinsyah Sitorus Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/11/20).
KPK sesuai konfrensi persnya mengatakan Kharuddinsyah yang akrab di panggil Buyung ini tersandung kasus dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggara 2018 yang di awali dengan OTT pada hari Jumat 4 Mei 2020 di Jakarta” kata Ali Fikri jubir KPK.
Suap diduga terkait pengajuan dana alokasi khusus (DAK) untuk tahun anggaran 2018 melalui program e-Planning. Total permohonan DAK sebesar Rp 504.734.540.000.
“Kasus ini pengembangan perkara berdasarkan fakta-fakta hukum dari perkara atas nama terpidana Yaya Purnomo (mantan pejabat kementrian keuangan) yang perkaranya telah selesai ditangani oleh KPK,” tambah Ali Fikri.
Sekadar diketahui, Yaya Purnomo telah divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. (Fery Tarigan)