JPPOS ID |Pulau Buru – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK diminta untuk membongkar Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Lampu Jalan mengunakan Dana Desa Tahun anggaran 2018 dan 2019 di Kabupaten Buru. kamis (17/ 9/2020).
Kasus ini disinyalir melibatkan Kepala Desa, Camat dan para Sekutunya dalam Pengadaan lampu jalan di sejumlah Desa yang berada dalam Wilayah kerja para camat dimana pengadaan Lampu penerangan Jalan Umum (PJU) tersebut dipatok dengan harga 26 juta sampai 28 juta persatu yunit sesuai kontrak kerja sama antara CV dan Kepala Desa sebagai (KPA) yang dinilai merugikan Keuangan Negara Meliaran Rupiah
Penerangan lampu Jalan tenaga Surya yang dibelanjakan ternyata lampu Jalan murahan yang tidak memiliki Standar harga Barang dan Jaza hingga mencapai 28 juta dan 26 juta dengan tenaga penerangan Lampu Jalan 60 What yang diperkirakan dari kekuatan penerangan lampu kurang lebih berjarak 4 meter
Hal ini beberapa Bulan yang lalu dikutip dari sumber berita Carang TV Online Mahasiswa Aliansi Gerakan Rakyat Maluku telah menggelar Aksi Demo didepan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku guna menuntut pihak (Kajati) sebagai Penegak Hukum untuk mengusut Kasus penyalagunaan ADD Thn 2018 yakni pengadaan Lampu Jalan
Dalam aksi ini Mahasiwa juga meminta Kajati Maluku untuk segerah melakukan Penyelidikan terhadap 82 Kepala Desa dan memeriksa 10 Camat dikabupaten Buru yang diduga terlibat Mark-Up pembelian lampu Jalan yang dilakukan diberberapa Desa yang merupakan wilayah kecamatan kerja Camat
Dimana Aksi tersebut terlihat para pemdemo membawah sebuah Kertas Putih yang bertulisan tangkap Kepala Desa di 10 Kecamatan dikabupaten Buru yang melakukan Mark-Up namun dari akasi tersebut sangat disayangkan Mahasiswa yang menyuarahkan dan memperjuangkan Aspirasi dan tuntutannya sampai saat ini para Kepala Desa dan Camat belum di periksa pihak Hukum
Menanggapi persoalan tersbut Ketua LP3NKRI Ahmad Tasalissa menyampaikan seharusnya Kajati Maluku merespon perjuangan para mahasiswa dan Media yang sudah membantu pihak hukum untuk diberitahukan lewat pemberitaan maupun aksi demo bahwa ada sebuah peristiwa Hukum yang terjadi dilingkup Pemerintahan kabupaten Buru
Kami mempertanyakan ada apa sehingga Kepala Desa, para Camat dan Kroni Kroninya sampai detik ini belum ada langka Hukum untuk diperiksa terkait dugaan Korupsi pengadaan lampu jalan yang sudah menjadi sorotan Publik dan Viral diberitakan
Kami yakin dan Percaya yang bisa membongkar Kasus, Kasus Korupsi didaerah hanya Komisi Pemberantasan Korupsi KPK kami sebagai Lembaga Pemantau Penyelengaraan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia LP3NKRI mendukung (KPK) dan kami meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar serta mengungkap Kasus dugaan Korupsi lampu Jalan dan kasus Korupsi lainnya yang berada dikabupaten Buru seperti dugaan korupsi Devisit Anggaran Alokasi Dana Desa Tahun 2017 sebesar Rp.18 Meliar lebih
Selain itu Tasalissa juga mengharapkan (KPK) untuk Memeriksa 82 Kepala Desa Dan 10 Camat sekabupaten Buru Serta Ketuan (BPMD) Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terkait Kasus Lampu Jalan yang diduga merugikan keuangan Negara Meliaran Rupiah” sesuai UU No.28 Thn 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersi dan bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepitisme.
(Bir/JPP)