Mantan Bupati Lantim Jadi Tersangka Korupsi 3,8 M Proyek Gerbang Rumdis

 

Jppos.id, Lampung – Simbol kekuasaan berubah jadi ladang bancakan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, sebagai tersangka kasus korupsi proyek penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati. Proyek dengan nilai kontrak Rp6,8 miliar ini merugikan negara hingga Rp3,8 miliar.

Dawam tak sendiri. Tiga pelaku lainnya ikut diseret: AC alias AGS (Direktur perusahaan penyedia), SS alias SWN (Direktur konsultan perencana dan pengawas), serta MDR, ASN yang merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mereka diduga kuat bermain dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ada skema yang disusun untuk merampok uang negara. Kami sudah memeriksa 36 saksi, dan bukti cukup kuat,” tegas Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya.

Modus korupsi diduga dilakukan lewat mark-up anggaran, manipulasi laporan progres pekerjaan, dan pengabaian kualitas pembangunan. Gerbang rumah jabatan yang seharusnya menjadi representasi kewibawaan daerah, justru menjadi simbol korupsi berjemaah.

Kejati menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Kejaksaan berjanji menyeret siapa pun yang terlibat, tanpa pandang jabatan. Lampung tak boleh dibiarkan jadi ladang subur korupsi proyek fiktif dan permainan anggaran.

 

Pewarta: Spyn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *