Korban Kecewa, Pelaku Yang Sudah di Tangkap di Bebaskan Karena Melapor Balik, Diduga Ada Upaya Hambat Proses Laporan Korban

MedanJurnal Polisi. Dua orang korban pengeroyokan yang bernama Ramli Harefa dan Faatulo Harefa yang menjadi korban penganiayaan berat.

Kedua orang tersebut kecewa atas penerapan hukum terhadap kedua pelaku dibebaskan dengan alasan karena saling melapor.

Salah satu korban bernama Ramli Harefa mengalami cacat seumur hidup mengalami luka dibagian tulang pipi kiri dan gigi depannya copot atau patah.

Dan Korban atas nama Faatulo Harefa juga mengalami luka memar dibagian pipi kanan.

Sehingga kedua korban keberatan dan membuat pengaduan dikantor Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak – Polrestabes Medan – Polda Sumut dengan nomor: LP/II/789/XI/2023/SPKT/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

Bukti laporan polisi korban

Kemudian, pengaduan korban tersebut diproses sebagaimana mestinya, pihak polsek patumbak melakukan penyelidikan hingga penyidikan yang mengamankan kedua pelaku lalu dibebaskan kembali.

Pembebasan kedua pelaku ini pihak kepolisian berdalil karena kedua belah pihak saling melapor.

Pembebasan kedua pelaku itulah korban kecawa, karena pihak nya yang didatangi dan aniaya secara bersama yang sebelumnya mengalami luka-luka berat dan cacat seumur hidup.

“Polisi sudah menangkap para pelaku dirumah abangnya. Tahu tahunya ke sok harinya dibebaskan lagi. Saya pun bersama keluarga tidak nyaman karena para pelaku bebas berkeliaran,” kata Ramli Harefa kepada awak media di Polrestabes Medan, Sabtu (23/12/2023), siang.

Korban pun menceritakan Kronologis kejadian atau peristiwa tindak pidana yang ia alami.

Di Jalan Pertanian, marindal I, Patumbak, Deliserdang, Sumatera Utara,, Waktu kejadian tindak pidana, pada hari Rabu tanggal 23 November 2023 sekitar pukul 21. 00 malam.

Berawal saat kedua Korban sedang duduk disebuah warung tuak milik AT, duduk-duduk santai sambil ngobrol ngobrol tentang akan ada acara ulang tahun teman korban,

Setelah beberapa saat kemudian, kedua pelaku datang bernama Hendra Gulo (20 Th) dan Saverius Gulo (33 Th) memesan tuak setengah teko untuk dibungkus, setalah itu Hendra Gulo keluar dan beberapa saat kemudian lalu Hendra Gulo masuk lagi membayar utang.

Lalu korban menawarkan untuk minum bersama, terduga pun meneria tawaran korban lalu duduk terkesan tidak sopan,,, lalu terduga keluar dari warung tuak dan geber2 kreta (sepeda motor) sehingga mengundang perhatian lingkungan sekitar, dan pelaku sambil mutar sana mutar sini sekitar warung tersebut,

Kemudian seseorang keluar dari warung tuak a.n pak Ifan menegur pelaku, agar tidak membuat keributan,

Merasa tidak terima ditegur, tanpa basa basi pelaku memukul korban (penegur) menggunakan benda keras dibagian wajah hingga korban terkapar atau jatuh kebawah,

Lalu korban Ramli Harefa berniat melerai perkelahian itu, Pelaku tak terima dan tidak senang dilerai, pelaku memukul korban ke arah wajah, dibagian mulut hingga kedua gigi depan korban copot dan dibagian tulang pipi kiri luka, akibat hantaman benda keras dari pelaku.

Dibalik pengaduan korban ini, para pelaku juga membuat pengaduan di Polrestabes Medan.

Pengaduan para pelaku itu, diduga sebagai upaya penghambatan proses laporan para korban di Polsek Patumbak.

“saya heran mereka sudah buat laporan, saya dipanggil untuk wawancara hari ini di Polrestabes Medan. Saya sangat terkejut, saya korban pengeroyokan malah saya dilaporkan,” kata Ramli Harefa saat menghadiri panggilan pemeriksaan wawancara di Polrestabes Medan, Sabtu (23/12/2023), siang.

Kedua korban berharap kepada Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun dan Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago agar para pelaku diproses secara hukum sebagai mestinya diberlakukan, supaya bagi kedua pelaku tersebut ada efek jerah.

“Kami berharap polisi segera menangkap pelaku, diproses sesuai hukum yang berlaku, supaya ada efek jerah kepada pelaku. Kami berharap agat keadilan ada dipihak kami yang lemah ini, sehingga kepastian hukum benar benar ditegakan,” Pintanya.

Kuasa hukum korban, Yudikar Zega merasa ada yang janggal dari pembebasan para pelaku, karena sudah 2 (dua) hari korban membuat pengaduan dari pada palaku.

Namun, Yudikar Zega berpesan agar pihak Satreskrim Polsek Patumbak hati-hati dan memastikan agar pelaku tidak melarikan diri.

“Kita saling menghargai proses ya, cuma dalam hal ini Polsek Patumbak juga harus berhati-hati kepada kedua pelaku jangan sampai kecolongan karena bisa saja pelaku melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sebab kedua pelaku ini masih lajang.

Dilansir dari topsumut, kepada Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago yang terkonfirmasi membenarkan kedua korban telah melapor di Polsek Patumbak. Pelaku yang telah ditangkap itu, kata Faidir, bukan dibebaskan dari efek jerah. Namun, kedua pelaku dikeluarkan karna sama – sama melapor.

“Laporan korban sudah kita terima. Pelaku bukan kita bebaskan dari efek jerah, tapi mereka itu sama – sama melapor. Kita tunggu proses hukum,” pungkasnya mengakhiri saat dihubungi melalui via whatshapp. (Fasa Korlip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *