Jurnalpolisipos.id||MORUT(SULTENG) – Dari hasil pengungkapan tersebut, Polres Morowali Utara berhasil mengamankan AN, umur 23 tahun, pekerjaan swasta yang beralamat di Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali Utara, tersangka AN terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas petugas saat berupaya melarikan diri dan melawan petugas saat dilakukan penangkapan.
Selain AN, ada beberapa pelaku lainnya yang berhasil ditangkap diantaranya AE dan AP dimana keduanya telah ditahan di rutan Polres Morowali karena melakukan aksinya di wilayah Hukum Polres Morowali, selain itu, pelaku lainnya VK dan BD masih dalam pengejaran petugas.
Dari tangan AN, petugas berhasil mengamankan 1 Unit Laptop dan 1 Unit Keyboard yang atas pengakuan tersangka keyboard tersebut milik Gereja Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara Atas perbuatannya AN dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 Sub Pasal 362 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
(Urapan Gogali/JPPos MORUT)