Jurnalpolisipos.id||MORUT(SULTENG) – Tidak ada tempat bagi peredaran Narkoba di Kabupaten Morowali Utara, itu adalah komitment utama Polres Morowali Utara dalam memberantas peredaran Narkoba, terbukti dibulan Mei satuan Resnarkoba Polres Morowali Utara dibawah pimpinan AKP Arsyad Maaling, S.H kembali mengungkap 7 kasus dan diawal bulan Juni satresnarkoba kembali mengungkap 1 kasus.
Dalam konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Morowali Utara AKBP Bagus Setiyawan S.H., S.I.K.M.H Siang tadi (9/6/2021) , Kapolres mengatakan bahwa dalam serangkaian pengungkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba dibulan Mei dan awal Juni ini, Satresnarkoba Resmorowali Utara berhasil mengungkap 8 kasus tindak pidana Narkoba dibeberapa tempat di Kabupaten Morowali Utara.
”Di bulan Mei kemarin Satuan Resnarkoba berhasil mengungkap 7 kasus dan berhasil mengamankan 13 pelaku pria dan diawal bulan Juni ini Satresnarkoba berhasil mengamankan 1 pelaku wanita, dibulan Mei petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 7,57 gram, dan untuk awal Juni ini petugas berhasil mengamankan barang bukti shabu seberat 3,70 gram, seluruh kasus tersebut sementara dalam proses penyidikan.” Beber Kapolres kepada awak media
Atas perbuatannya seluruh pelaku diancam dengan pasal 112 (1) dan Pasal 114 (1) serta 132 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
(Urapan Gogali/JPPos Morut)