Kistan Sitorus Pinta Ditreskrimum Polda Sumut, Segera Tangkap Mafia Tanah, Yang Menguasi Tanah Miliknya

JPPOS.ID || Medan | Kistan Sitorus (72) korban Penyerobotan atau penguasaan atau pengambil alih sebidang tanahnya meminta agar pihak Direktotrak Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut segera menangkap menangkap pelaku dan atau siapa saja yang terlibat.

Berdasarkan laporan polisi NOMOR : STTLP/B/960/V2022/SPKT/ POLDA SUMUT TANGGAL 30 MEI 2022 satu tahun yang lalu, dan ditindak lanjuti dengan UNDANGAN KLARIFIKASI KEPADA KISTAN SITORUS NOMOR: B/4146/VI/RES.1.9/2022/DIRESKRIMUM TANGGAL 09 JUNI 2022 dan rangkain penyelidikan.

Hasil penyelidikanpun dituangkan dalam SP2HP, sebagai berikut:

  1. SURAT PEMBERITAHUAN PERKEMBANGAN PENYELIDIKAN (SP2HP) NOMOR : B/1469/VI/2022/DIRESKRIMUM KEPADA KISTAN SITORUS TANGGAL 09 JUNI 2022.
  2. SURAT PEMBERITAHUAN PERKEMBANGAN PENYELIDIKAN (SP2HP) NOMOR : B/1558/VI/2022/DIRESKRIMUM KEPADA KISTAN SITORUS TANGGAL 22 JUNI 2022.

Korban Kistan Sitorus berharap kepada Pihak Ditreskrimum Polda Sumut, segera menangkap pelaku mafia yang menguasai tanahnya itu.

“Saya berharap agar pelaku dan siapa saja yang terlibat segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.” Pinta Korban, Rabu (21/06/2023).

Korban juga memohon pembatalan sertifikat Hak Milik Nomor 393 atas nama Kores Sirait yang telah terbit di atas Tanah milik Kistan Sitorus, di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan Nomor Perkara 140/G/2022/PTUN-MDN. “Mohon Korban.

Tidak hanya itu, korban juga memohon:
1. Diproses dan diperiksa dan Tindak Tegas Keterlibatan BPN Kab Toba atas nama, sebagai berikut :

  1. Andrey Sarbadia,S.H.
    Nip.198602182009031003.
  2. Fernando Siahaan,S.H.
    Nip.1985041820060041002.
  3. Rika Shandora,S.H.
    Nkp.199409302019032007.
  4. Muhammad Iqbal Pangaribuan,S.H.
    Nip.199606132022041001

2. Dipindahkan 4 orang anggota BPN Kab. Toba Tersebut ke Provinsi Papua agar memberikan efek jera terhadap Anggota BPN Kab Toba yang berani mencoba membela Tersangka Mafia Tanah.

Karena Diduga kuat Membela TERSANGKA Kasus Mafia Tanah Kab. Toba Atas Nama Kores Sirait dan Lurah Patane III Manna Sirait di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan Nomor Perkara 140/G/2022/PTUN-MDN.

Selanjutnya, dalam proses hukumnya yang sedang bergulir, korban MELAMPIRKAN :

  1. Jawaban Tergugat (Badan Pertanahan Kabupaten Toba Dalam Perkara 140/G/2022/PTUN-MDN di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Pada Tanggal 11 Januari 2022.
  2. 1 (Satu) BENDEL BERKAS SURAT TANAH KISTAN SITORUS YANG TERLETAK DI : (1). JLN LUMBAN GALA-GALA KELURAHAN PATANE III KEC PORSEA KAB TOBA UKURAN LEBAR 13,5M X PANJANG 100M.
  3. BUKTI KORES SIRAIT MENYEWA TANAH KISTAN SITORUS., Bersambung…

(Korlipsu Fasa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *