Kecewa, Mardian Korban Pengeroyokan di Desa Lestari Asahan Kini Jadi Tersangka

JPPOS.ID – Asahan – Kekecewaan korban Mardian (46) warga Desa Lestari (Air Belu) Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan terhadap proses penegakan hukum di Kepolisian atas kasus penganiayaan yang dialaminya pada April 2021 lalu dirasakannya begitu mendalam, ketika Ia yang jelas – jelas seorang korban kini berujung dengan dijadikan sebagai tersangka.

Menurutnya, Kepolisian (Polsek Prapat Janji) tidak objektif dalam menangani kasusnya dari sejak awal Ia sebagai korban penganiayaan, Ia merasa kurang diperlakukan secara adil, Ia menduga adanya upaya dari pihak – pihak tertentu yang mengarahkan saksi – saksi yang telah dihadirkan, hal tersebut disampaikannya kepada Kru Jppos pada selasa (24/10/21) sekira jam 17.00 wib di Kantor Jppos Jl. Cutnyak Dien Kisaran.

Ia juga menceritrakan peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di depan rumah terduga pelaku yang juga adalah warga sekampungnya, tepatnya di Desa Lestari (Air Belu) Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan pada minggu malam (11/04) sekira jam 21.00 wib.

Awal peristiwa ini dipicu dari persoalan kecil, yakni pertengkaran anak – anak kami di Masjid, yang kemudian Waris mengundang saya kerumahnya untuk menyelesaikan persoalan tersebut, namun bukannya jalan penyelesaian yang terjadi melainkan cek – cok mulut dengan keluarga besar Waris yang berujung dengan terjadinya pengeroyokan terhadap dirinya, ”Bebernya.

“Adapun ketiga pelaku pengeroyokan adalah satu keluarga yang terdiri dari seorang Bapak dan kedua anaknya yaitu Muhammad Yakub (55), Waris (34) dan Handoko (25) yang mengakibatkan terjadinya luka – luka fisik di wajah dan sebahagian tubuhnya”.

Singkat cerita, kini ketiga pelaku Waris dan kawan – kawan sudah divonis bersalah telah melanggar Pasal 170 KUHPidana pada Rabu (13/10) oleh Hakim Pengadilan Negeri Kisaran dengan pidana kurungan selam 3 bulan dengan Nomor Perkara 841/Pid.sus/2021/PN Kis, “Ungkapnya.

Sementara pada waktu sebelum – sebelumnya sekira Senin (16/08) pagi Ia membuat pengaduan secara Dumas dengan melayangkan surat ke Polda Sumut atas lambannya proses penanganan pengaduannya terkait Ia sebagai korban pengeroyokan yang sudah terhitung 4 bulan lamanya berproses di Polsek Prapat Janji.

Namun berita mengejutkan di sore harinya Ia menerima Surat Panggilan Polisi oleh penyidik Iptu S.T. Purba dan Bripka T.P Perangin – angin Polsek Prapat Janji dengan Nomor : SP/142/VIII/2021 bahwa Ia dijadikan sebagai tersangka oleh Polisi atas tuduhan perbuatan pidana penganiayaan terhadap Saudara Waris dengan cara mencekik lehernya yang dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Selanjutnya pada Jumat (27/08) Ia dipanggil kembali untuk konfrontir dengan empat orang saksi yang dua diantaranya adalah Waris dan Handoko pelaku yang menganiayanya, Saksi Agustiawan yang jelas – jelas melihat peristiwa karena berada di lokasi kejadian dan yang satu saksi lagi adalah diduga membuat keterangan palsu sebab tidak berada dilokasi saat kejadian, “Ucapnya.

Kemudian pada Rabu (20/10) Ia menerima Surat Panggilan Polisi dengan Nomor : S.Pgl/175/X/2021/Reskrim yang menyatakan berkas pelimpahan P21 tahap 2 Mardian sebagai tersangka telah rampung yang kemudian untuk diserahkan ke Kejaksaan pada Kamis (21/10), “Papar Mardian dengan penuh rasa kesal.

Meskipun demikian Mardian mengapresiasi tindakan Polisi terkhusus Polda Sumut yang sudah memberikan jawaban atas laporan dumasnya dan sudah mengawal kasusnya selaku Ia sebagai korban penganiayaan sehingga pelaku telah mendapatkan hukuman atas perbuatannya walau itu tidak sesuai harapan, “Terangnya .

Tapi sebaliknya Ia kembali merasa kecewa kepada Kepolisian ketika Ia sebagai korban kini malah dijadikan tersangka oleh Polisi atas pelaporan balik pelaku, padahal dalam fakta persidangan saat Ia adalah sebagai korban jelas –jelas para pelaku dan saksi – saksi yang dihadirkan mengakui tidak ada itu kejadian pencekikan dan pada rabu pertanggal (13/10/2021) pelaku sudah terbukti dinyatakan bersalah dipengadilan yang sudah divonis oleh Majelis Hakim dalam putusannya.

Jadi menurutnya, keterangan di BAP terkait perbuatan mencekik yang dituduhkan kepadanya dinilai sangat mengada-ada, Ia beranggapan Polisi tidak propesional dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan atas pelaporan balik tersangka Waris ini, mestinya Polisi harus objektif menggunakan insting seorang yang benar – benar penyidik bukan menerima mentah – mentah keterangan saksi pelapor begitu saja apalagi diantara saksi tersebut ada salah satu saksi yang dalam sepengetahuannya tidak berada di TKP saat kejadian.

Atas ketersangkaan yang dipaksakan ini Ia akan melaporkannya kembali ke Dirreskrimum Polda Sumut untuk memohon agar diberikan rasa keadilan yang seadil – adilnya kepada dirinya dan Kepolisian memproses berdasarkan fakta yang sesungguhnya terjadi, “Pungkasnya.

Terpisah, Kru Jppos.id menemui Suhendro, SH, selaku Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Bina Keadilan Sumatera Utara (DPD LSM- BK Sumut) pada Senin (01/11) sekira jam 15.00 wib, Hendro mengatakan, “Jika memang benar kedua belah pihak sama – sama melakukan pelaporan tindakan pidana, maka demi menjaga independensi terkait aksi saling lapor ini sebaiknya jangan diproses di Polsek yang sama akan tetapi pelaporan balik dilakukan ditingkat yang lebih tinggi setingkat Polres ataupun Polda”.

Prihal ini sesuai dengan anjuran Bapak Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si, yang merujuk dari Peraturan Kapolri.

Hendro menambahkan, bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk diterima pelaporannya oleh Polisi, namun jangan sampai ada kesan laporan tersebut prosesnya terlalu dipaksakan mencari – cari kesalahan yang bisa – bisa dapat merugian seseorang apa lagi seorang korban.

Artinya dalam hal ini Polisi dituntut harus betul – betul bekerja secara propesional saat melakukan penyelidikan dan penyidikan, “Tandas Ketua DPD LSM-BK Sumut tersbut.

Terkait ini kami Media Jurnal Polisi Pos sudah melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Prapat Janji, AKP J.T. Siregar pada Selasa (02/11) sekira jam 14.00 wib, yang kemudian Kapolsek tersebut menyarankan Wartawan untuk datang ke Polsek Prapat Janji pada esok harinya Rabu (02/11) sekira jam 10.00 wib, namun setibanya Wartawan di Polsek, beliau tidak ditempat dan hingga kini belum memberikan klarifikasi.

Selanjutnya kamipun mengkonfirmasi prihal ini kepada Kapolres Asahan melalui percakapan Wa pada Sabtu (06/11) sekira jam 17.00 wib, Beliau menjawab dalam pesan singkatnya dengan mengatakan bahwa kasusnya sudah P22 yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Asahan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *