Kios di Moilong Digerebek, Polisi Sita Berbagai Jenis Miras Tanpa Izin

Jurnalpolisipos.id||Moilong(Banggai) – Jajaran Polres Banggai terus bergerak memberantas segala bentuk penyakit masyarakat (pekat) terutama peredaran miras yang merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya aksi kriminalitas.

Kali ini, Kapolsek Toili AKP Candra SH, MH, bersama sejumlah anggotanya menggerebek salah satu kios milik Ibu Rumah Tangga (IRT) bernisial SR (46) di Desa Karanganyar, Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, Rabu (25/8/2021).

“Dalam penggerebekan ini kami berhasil menyita berbagai jenis miras tanpa izin,” ungkap AKP Candra.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni, 21 kantong cap tikus, 22 botol Bir Guinnes dan 12 botol Bir Bintang yang disembunyikan di dalam kios hingga rumah pelaku.

“Kami juga menemukan cap tikus di dalam ember yang disembunyikan IRT ini di dapur rumahnya,” terang AKP Candra.

Petugas kemudian langsung menyita seluruh minuman terlarang tersebut dan mengamankan pelaku ke Mapolsek Toili guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku akan kami proses hukum lebih lanjut untuk memberikan efek jera,” tanda AKP Candra. (Revino JPPos Sulteng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *