Jppos.id || Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) Eka Putra Zakran, SH MH beri ceramah advokasi dalam pelatihan orasi yang digelar oleh Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Fakultas Pertanian (Faperta) UMSU pada Sabtu, 21/01/2023.
Pelatihan orasi tersebut dimulai pukul 14.00 sd 16.00 wib, diikuti sebanyak 30 Peserta yang terdiri dari anggota dan pengurus PK IMM Faperta UMSU, kegiatan ini dilaksanakan di Komplek Muhammadiyah Cabang Tergal Rejo, Kota Medan Sumatera Utara.
Eka Putra Zakran, SH MH Ketua Umum PB-PASU mengatakan senang dengan acara IMM dan berterima kasih panitia telah mengundang dirinya menjadi narasumber.
“Saya ucapkan terima kasih atas undangan panitia, sehingga saya bisa bicara advokasi di forum ini. Saya diundang oleh Bobi Wahyudi Lubis, saya senang acara IMM, karena kegiatan IMM mengingatkan nostalgia saat ber IMM dulu tahun 2005 di Faluktas Hukum UMSU. Di IMM saya tidak pernah ketua, tapi kalau Pemuda Muhammadiyah saya 10 Tahun jadi ketua, mulai dari Ketua Cabang sampai Ketua Pimpinan Daerah Kota Medan, sebut Epza.
Dikatakan Epza, Advokasi merupakan langkah strategis untuk menyelesaikan masalah. Istilah advokasi sangat dekat dengan hukum. Advokasi dalam bahasa Belanda disebut advocaat atau advocateur yang artinya adalah pengacara atau pembela, maka tidak heran jika advokasi sering diartikan sebagai kegiatan pembelaan kasus atau beracara di pengadilan, paparnya.
Masih menurut Epza panggilan akrab Eka Putra Zakran, ide dasar advokasi diklaim oleh sebagian orang berasal dari tradisi hukum Barat yang dikenal sejak era pencerahan (the enligtenment age), tempat munculnya gagasan gerakan kebebasan dan demokrasi.
Sebagian lain menyebutkan bahwa lahirnya bantuan hukum sudah ada sejak zaman Yunani dan Romawi Kuno, yaitu ketika para filsuf Yunani mendiskusikan beberapa aspek yang berkaitan dengan Tuhan, alam dan manusia. Pada waktu itu bantuan hukum didasarkan pada nilai-nilai moral dan lebih dianggap sebagai suatu pekerjaan yang mulia, khususnya untuk menolong orang-orang tanpa mengharapkan atau menerima imbalan apapun.
Johns Hopkins menyebutkan bahwa advokasi adalah usaha untuk memengaruhi kebijakan publik melalui bermacam-macam bentuk komunikasi persuasif.
Selanjutnya Epza juga menegaskan bahwa tujuan Advokasi adalah untuk menciptakan perubahan. Para advokat menggunakan semua aspek advokasi misalnya:
- Membangun bukti tentang apa yang perlu diubah dan bagaimana perubahan itu bisa terjadi;
- Meningkatkan perhatian tentang masalah penting dan berikan suara kepada mereka yang terkena dampak;
- Mempengaruhi orang-orang yang berkuasa untuk memberikan kepemimpinan, mengambil tindakan, dan menginvestasikan sumber daya;
- Menciptakan perubahan positif menuju keadilan dan kesetaraan sosial yang lebih besar.
Sementara mengenai jenis-Jenis Advokasi tersebut antara lain:
- Advokasi diri, adalah advokasi yang dilakukan pada skala yang lokal bahkan sangat pribadi. Jadi orang lain belum tentu tahu.
- Advokasi kasus, adalah advokasi yang dilakukan untuk mendampingi perorangan atau kelompok yang belum bisa membela sendiri.
- Advokasi kelas, adalah proses yang dilakukan untuk mendesak kebijakan publik dengan tujuan akhir yaitu terwujudnya perubahan sistematis. Jadi dengan advokasi diharapkan mampu menciptakan kebijakan baru untuk menggantikan kebijakan yang tidak adil”, pungkas Epza.
Diakhir acara, Rizki Afani Ketua Umum PK IMM Faperta dan para peserta pelatihan mengucapkan selamat Milad Ke-1 kepada PASU.
“PK IMM Faperta UMSU mengucapkan Selamat Milad PASU Ke-1, semoga amanah dan profesional”, ungkapnya.(rls/erfan).