JPPOS.ID – Asahan – Sidang kelima Terdakwa Mardian berlangsung pada Rabu (01/12/2021) sekira jam 15.00 wib bertempat di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Kisaran dengan agenda menghadirkan para saksi pelapor yang memberatkan Terdakwa Mardian.
Adapun ke 3 (tiga) orang saksi tersebut yaitu Waris selaku pelapor yang sekaligus pelaku pengroyok saat Mardian diposisi sebagai korban, kemudian Handoko adik kandung Pelapor Waris yang juga salah satu dari pelaku pengeroyok yang sudah menjalani vonis hukuman, sementara yang satu saksi lagi adalah Hendra Lesmana yang pada saat kejadian berada disekitar lokasi dan Ia bukan merupakan keluarga dari pihak manapun.
Terkait dalam persoalan peristiwa pencekikan di TKP, bahwa sebagai Pelapor Waris mengatakan, pada mulanya terjadi dorong – dorongan antara dirinya dan Terdakwa Mardian, lalu selanjutnya Ia malah dicekik lehernya sebanyak 2 kali oleh Mardian yang mengakibatkan luka goresan tiga jari di leher bagian kanan dan akibat dari pencekikan itu Ia tidak bisa menggerakkan kepalanya dan susah makan.
Terkait perselisihan ini, Ia dan keluarga sudah berkali – kali melakukan upaya perdamaian sejak dua hari setelah kejadian dan bahkan sampai dipersidangan saat Ia sebagai Terdakwa tetapi Mardian tetap tidak mau juga berdamai dan proses hukum tetap berlanjut, “Paparnya dipersidangan.
Kemudian dalam keterangan saksi yang kedua yaitu Hendra Lesmana yang mengatakan bahwa yang terjadi adalah pencekikan terlebih dahulu sebanyak 1 (satu) kali saja, baru kemudian terjadilah dorong – mendorong yang dilakukan pertama kali oleh Waris dan terjadinya dorongan sebanyak 3 kali dan kesemuannya dilakukan dari arah depan, “Terangnya.
Oleh karena adanya beberapa keterangan berbeda yang disampaikan Hendra dengan saksi sebelumnya Waris, lalu Penasehat Terdakwa, Yeni, SH mencecar pertanyaan kepadanya, begini “Pada saat Handoko saudara saksi peluk, posisi terdakwa saudara bilang berdiri, jadi apa maksud saudara saksi Hendra menarik dan memeluk Handoko? Lalu Hendra menjawab, setelah terjadi pendorongan oleh Handoko terhadap Mardian yang keduanya terjatuh kemudian saya tarik dan saya peluk Handoko”.
Hendra juga menambahkan dalam keterangannya bahwa perselisihan tersebut terjadi tiga orang lawan satu orang.
Lalu pada saksi yang ketiga yaitu Handoko mengatakan peristiwa terjadi bermula dari dorong – dorongan baru kemudian terjadi pencekikan sebanyak 2 kali dan menurut Handoko yang menariknya bukan Hendra Lesmana tetapi Agus Setiawan.
Sementara Terdakwa Mardian sendiri membantah tentang adanya pencekikan tersebut, menurutnya Ia tidak pernah melakukan pencekikan sama sekali.
Jelas – jelas bahwa pada sidang saat Ia sebagai korban, tepatnya di meja Satpam pengadilan Waris dan dan kawan – kawan sudah membuat pernyataan bahwa tidak ada pencekikan tersebut atas upaya dan arahan Jaksa (JPU) pada saat itu Ibu Junita Sitorus, SH.
Sementara terkait luka – luka yang terjadi pada siku kanannya dikarenakan pada mulanya Ia didorong oleh Handoko dengan kedua tangannya dari depan sehingga Ia terjatuh kebelakang dan siku menghantam batu.
Selanjutnya ketika Ia berdiri dan memakai sandal tiba – tiba Waris mendorongnya dari belakang sehingga Ia jatuh tersungkur yang kemudian menyebabkan terjadinya luka – luka pada bahagian wajahnya akibat terbentur reol parit dan pot bunga. “Terangnya.
Mardian membantah soal upaya damai yang dikatakan Waris, menurutnya upaya damai yang jelas – jelas Ia ketahui dan memang datang ke rumah adalah pada saat persoalan sudah masuk ke ranah persidangan, itupun atas anjuran Majelis Hakim barulah Waris dan keluarga berbondong – bondong datang ke rumahnya.
Dan saya sudah memaafkan mereka semuanya, itu artinya jelas – jelas saya itu mau berdamai, soal proses hukum tetap berjalan itukan urusan pengadilan. “Tandasnya. (HAM)