Kerja Cepat! Tekab 308 Polsek Way Jepara Ringkus Pelaku Curanmor dan Penadah dalam Hitungan Jam, Setelah Terima Laporan Masyarakat

 

Jppos.id, Lampung Timur – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Way Jepara yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU A.E. Siregar, S.Sos., bergerak cepat menangani laporan warga terkait kasus pencurian kendaraan bermotor. Hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima, tim berhasil meringkus dua terduga pelaku pada Minggu (18/5/2025).

Dalam operasi cepat tersebut, polisi mengamankan ES, terduga pelaku utama pencurian, serta EY, yang diduga menjadi penadah barang hasil curian. Keduanya merupakan warga Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

Dari tangan para pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 2138 PC. Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Way Jepara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

ES disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara EY dijerat dengan Pasal 480 KUHP sebagai penadah.

Kapolsek Way Jepara, IPTU A.E. Siregar, menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dan menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak setiap pelaku kriminalitas.
“Kecepatan penindakan ini merupakan bukti kesigapan kami. Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Keamanan warga adalah prioritas kami,” ujarnya.

Ia juga menambahkan:
“Siapapun yang mencoba mengganggu ketertiban dan keamanan di wilayah hukum kami akan berhadapan dengan hukum. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan,” tegas IPTU Siregar.

Polsek Way Jepara juga mengimbau warga untuk tetap waspada dan tidak ragu melapor jika mengetahui tindak kriminal di sekitarnya.

 

Pewarta: Spyn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *