Jppos.id || Kota Metro – Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil meringkus DPO Pencurian Dengan Pemberatan yang terjadi di Cafe SDM Jl. Selagai Kel. Iringmulyo Kec. Metro Timur Kota Metro. Kamis (27/07/23).
DPO Curat ini merupakan anak dibawah umur, yang diketahui berinisial AMP (17) merupakan warga Jabung Kab. Lampung Timur. AMP sendiri ditangkap atas dasar Laporan Polisi nomor : LP/B/147/VI/2023/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung, tgl. 05 Juni 2023, Laporan Polisi nomor : LP/B/158/VI/2023/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung, tanggal 12 Juni 2023, dan Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor : DPO/45/VI/ RES.1.8./2023/Reskrim, tanggal 15 Juni 2023.
Anak Pelaku AMP saat menjalankan aksinya bersama-sama dengan temannya yaitu AS, GA dan AE alias Ipin yang merupakan warga dari kec. Jabung Kab. Lampung Timur juga , namun AS,GA dan AE berhasil tertangkap terlebih dahulu.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan S.T.K., S.I.K menerangkan kronologis kejadian berawal pada hari Senin Tanggal 5 Juni 2023 sekira pukul 12.00 Wib, di JI. Selagai Kec. Metro Timur Kota Metro, telah terjadi tindak Pidana Pencurian sepeda motor, diduga Pelaku masuk ke halaman Parkiran Cafe SDM, Kemudian mengambil 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Honda Beat yang diparkirkan korban di halaman cafe yang pada saat itu kunci kontak masih menempel di kendaraan tersebut, , kemudian pelaku dengan mudah membawa kabur kendaraan milik korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) jika ditafsir sebesar Rp. 16.000.000, (enam belas juta rupiah).
Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan S.T.K., S.I.K juga menjelaskan terkait penangkapan anak pelaku AMP “ Dari serangkaian penyidikan dan pengembangan kasus perkara AE Alias Ipin yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Metro dan Team Tekab 308 Presisi Polres Metro, didapati informasi bahwa anak pelaku AMP (DPO) pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2022 sekira pukul 13.00 Wib, berada disekitar wilayah Kec. Jabung Kab. Lampung Timur, Kemudian Team Tekab 308 Presisi Polres Metro langsung bergerak menuju lokasi dan sekira pukul 17.00 Wib diketahui anak pelaku sedang berada di rumahnya, dengan cepat Team Tekab 308 Presisi Polres Metro langsung melakukan penangkapan terhadap anak pelaku AMP, selanjutnya anak pelaku AMP dibawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut, anak pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian R2 sebanyak 2 (dua) kali di wilayah Hukum Polres Metro,” terang Kasat Reskrim.
Saat ini anak pelaku AMP berikut barang bukti telah dibawa ke Polres Metro guna proses Penyidikan lebih lanjut dan guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.