Kelurahan Mampang Prapatan Di Tuntut Transparan Selesaikan Masalah Ahli Waris Dul Hamid Bin Djambul

Jppos.id || Jakarta – Banyaknya Permasalahan pertanahan di tanah air disebabkan oleh masih adanya mafia tanah yang bebas “bermain” dan “dilindungi” dan adanya oknum oknum yang juga turut bermain.

Pemerintah di bawah pemerintahan Jokowi diharapkan serius dalam memerangi praktek-praktek para mafia tanah, karena aksi mereka sangat merugikan para pemilik tanah yang sah.

Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta pada tahun 2022 telah menangani 5 kasus mafia tanah.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono pada Rabu (30/11/2022) yang di kutip dari Kompas.com

“Jadi setiap tahun kami bersama Polda menetapkan target. Tahun ini ada empat yang kemudian kita tambah satu lagi menjadi lima,” kata Dwi Budi.

Kelima kasus mafia tanah tersebut meliputi kasus yang menyangkut selebriti Nirina Zubir, kasus di Petogogan, Petojo Selatan, Pegangsaan, dan Kalibata.

Empat dari lima kasus mafia tanah yang ditangani tersebut telah tuntas, dan satu sisanya masih ditangani oleh Kanwil BPN DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, hingga Kejaksaan.

“Yang tuntas ini kita sudah sampai ke pengadilan. Ada yang bahkan sudah sampai ke pemulihan. Jadi sertifikat hasil kerja mafia tanah sudah dibatalkan, itu kita sebut tuntas,” tambahnya.

Untuk menangani masalah ini, Kanwil BPN DKI Jakarta menerapkan dua strategi besar. Pertama, bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Strategi kedua dengan membangun data melalui aplikasi Sentuh Tanahku, sehingga pemegang hak bisa memantau status lahannya secara digital.

Nantinya, para pemegang hak bisa langsung mengetahui apabila terjadi transaksi terhadap bidang tanahnya dan bisa langsung membatalkan atau mengambil langkah atas tindak kejahatan tersebut.

“Kalau ada langkah enggak benar, dia (pemegang hak) bisa blokir. Mudah-mudahan aplikasi ini bisa memitigasi kejadian-kejadian mafia tanah,” tutup Dwi Budi.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Pada Tanggal 14/07/2022 telah mengeledah Kantor BPN Jakarta Selatan dalam rangka pengusutan kasus Mafia Tanah dan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap 4 orang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terlibat dalam kasus mafia tanah di wilayah Jakarta dan Bekasi.

Direskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, 4 pejabat ini merupakan ASN di BPN kantor wilayah Jakarta dan Bekasi. Salah satunya berinisial PS, bekas Ketua Ajudifikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Jakarta Selatan.

“Untuk saat ini sudah ada empat pejabat ASN BPN di wilayah Jakarta dan Bekasi yang sudah kami tangkap dan tetapkan sebagai tersangka,” kata Hengki, Rabu, 13 Juli 2022.

Pejabat BPN berinisial PS itu ditangkap di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa malam, 12 Juli lalu. Selain PS, pejabat lain yang telah ditangkap dan diungkap berinisial MB. Dia diduga menerima uang hingga ratusan juta rupiah dalam kasus mafia tanah dari seorang pendana.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, uang itu diterima MB dengan tujuan permohonan pembuatan sertifikat tanah bisa dibuat. Dia diduga menerima uang lebih dari Rp 200 juta.

“Dari hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan, yang bersangkutan menerima uang mencapai ratusan juta rupiah dari pendana,” kata Hengki, Rabu, 13 Juli 2022.

Selaku Ketua PTSL BPN Jakarta Utara, MB kata dia menyalahgunakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Padahal program itu digratiskan oleh pemerintah.

Kasubdit Harta dan Benda atau Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Petrus Silalahi mengatakan, 27 orang telah ditetapkan sebagai tersangka mafia tanah atas perkara yang melibatkan banyak pegawai ASN lintas instansi. Dari puluhan tersangka 4 kasus mafia tanah itu, 22 orang telah dijebloskan ke tahanan.

Seperti kasus tanah yang sedang diperjuangkan Keluarga besar ahli waris Dul Hamid Bin Djambul yang meminta kepada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan ( Pemko Jaksel ) untuk segera membuat notulen dan transparan, karena hingga saat ini belum mengirimkan atau menerima notulen mediasi terkait masalah tanah Dul Hamid Bin Djambul, sebagaimana hasil musyawarah sebagaimana yang sudah dijanjikan.

Seperti yang diungkapkan Nunung
salah satu ahli waris Keluarga besar Dul Hamid Bin Djambul mengatakan.
Notulen tersebut sangat penting karena hasil musyawarah akan dibuatkan mencakup waktu pelaksanaan, agenda, peserta rapat, dan juga hasil rapat ( termasuk berbagai keputusan di dalamnya) serta dalam notulen rapat yang resmi juga dilengkapi dengan bagian pengesahan.

Dirinya, berharap dalam kasus tanah warisnya tersebut, pihak yang berwenang di lingkungan Pemerintah Kota Administasi Jakarta Selatan bisa terbuka dan transparan. “ Saya harapkan hasil keputusan yang adil dan transparan untuk keluarga besar Dul Hamid Bin Djambul “ katanya ketika ditemui wartawan dirumahnya Selasa ( 11/4).

Diungkapkannya, waktu pelaksanaan rapatnya sudah ada lebih dari satu minggu, terakhir pihak kelurga mediasi bersama tanggal 28 Maret 2023 sekarang tanggal 11 April 2023 kurang lebih sudah hampir dua minggu atau 14 hari. “ jadi menunggu nunggu, hasil notulen atau rangkuman dari apa yang sudah saya berikan, data data dan bukti bukti. Kita ingin tahu penjelasannya, “ katanya.

Pada kesempataan tersebut juga Nunung, ingin tahu secara pasti,masih ada atau tidak tanah peninggalan dari kakeknya Dul Hamin Bin Djambul sesuai girik yang ada dan meminta buktikan atas tanah tersebut. “ kalau memang sudah dijual mana buktinya, terus kalau memang masih ada ingin tahu keberadaannya, ‘ katanya.

Pihak keluarga besar Dul Hamid Bin djambul menginginkan dan meminta transparan dan keadilan dari aparat Pemerintah Daerah dan tokoh yang dipercaya.“ Insya Allah, Allah kasih kemudahan buat semuanya dan hati yang lapang buat menerimanya. Seandainya kita pun ada diposisi yang, kurang sesuai kita harapkan tapi kita ingin tahu kejelasannya yang transparan, gitu saja sih pak,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *