Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur saat Eksekusi Lahan: Dugaan Pelanggaran Hak dan Prosedur Hukum

 

Jppos.id, Lampung Selatan – Peristiwa memilukan terjadi pada 31 Desember 2024 di Kampung Pelita Jaya, Desa Natar, Kecamatan Natar. Seorang anak perempuan berinisial PA (15) diduga menjadi korban kekerasan fisik oleh oknum karyawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 7 selama proses eksekusi lahan yang dipimpin oleh Panitera PN Kalianda, Ahmad Letondot Basirin, berdasarkan putusan hukum tetap No. 4354K/Pdt/2024.

Menurut saksi mata Indra, korban yang tengah mendokumentasikan proses eksekusi ditinju oleh oknum karyawan perusahaan berseragam putih dengan ikat kepala bertuliskan “SPPN VII”. Akibatnya, PA mengalami memar di bawah mata, pingsan, dan trauma berat.

Kekerasan terhadap anak ini menimbulkan kemarahan keluarga korban dan masyarakat sekitar. Hj. Sultoniah, ibu korban, menuntut keadilan atas tindakan tidak manusiawi tersebut.

“Kami kecewa dan menuntut pelaku segera diproses hukum. Ini anak di bawah umur! Kenapa perusahaan menurunkan karyawan yang bertindak kasar terhadap anak perempuan? Bukankah dalam eksekusi seperti ini seharusnya melibatkan Polwan atau Satpol PP wanita sesuai prosedur hukum?” ungkapnya dengan penuh emosi.

 

Tindakan kekerasan terhadap anak ini diduga melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, yang mengatur bahwa anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pelaku dapat diancam pidana sesuai UU Perlindungan Anak, yang menetapkan hukuman penjara bagi siapa saja yang melakukan kekerasan fisik terhadap anak.

Proses eksekusi lahan juga memunculkan tanda tanya terkait pelibatan oknum yang diduga melakukan tindakan kekerasan. Menurut peraturan, eksekusi lahan harus dilakukan secara humanis dengan melibatkan aparat penegak hukum, seperti polisi atau Satpol PP, yang memiliki kewenangan dan pelatihan dalam menangani konflik secara profesional.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN I Regional 7 belum memberikan tanggapan resmi atas insiden tersebut. Masyarakat dan keluarga korban berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini, memastikan keadilan bagi korban, dan mencegah insiden serupa terulang di masa depan. (Tim)

 

Pewarta: Spyn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *