Kejati Sulteng Berhasil Selesaikan 81 Persen Perkara Pidum Melalui Restorative Justice

 

 

 

 

JPPOS .id || Palu – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah hingga jelang pekan terakhir bulan Juli 2024, telah berhasil menyelesaikan tindak pidana umum melalui mekanisme penyelesaian secara Restorative justice (RJ), sebanyak 35 perkara atau sebesar 81 persen lebih dari 43 perkara yang diusulkan.

Perkara penganiayaan merupakan perkara terbanyak yang berhasil diselesaikan, yakni sebanyak 15, disusul pencurian sebanyak enam perkara, dan perkara pidana umum lainnya, diantaranya penyalahgunaan narkotika, kekerasan dalam rumah tangga, perlindungan anak, dan perkara kecelakaan lalulintas.

Capaian kinerja dalam bidang pidana umum itu, disampaikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Yudi Triadi, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, S.H., M.H.., Senin (22/7/2024), pada konferensi pers dalam rangka pemutakhiran data capaian kinerja periode tahun 2024.

Dalam tahapan perkara pidana umum yang telah mengantongi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Menurut Yudi Triadi, berhasil diselesaikan sebanyak 118 perkara dari 144 perkara yang ditangani atau sebesar 81,9 persen.

Adapun perkara pidana umum yang ditangani dalam Tahap Ke-1 jumlahnya mencapai 98 perkara dan sebanyak 58 diantaranya atau sebesar 59,1 persen berhasil diselesaikan.

Selanjutnya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mengungkapkan, capaian Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam bidang pidana khusus pada periode tersebut, berhasil mengembalikan total kerugian keuangan negara sebanyak IDR 1,1 miliar lebih, meliputi rampasan barang, sitaan uang, pembayaran denda dan pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana khusus.

Sejauh ini, tambah Yudi Triadi, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sedang melakukan penyelidikan tindak pidana khusus sebanyak sembilan perkara, sementara tiga perkara sudah dalam tahap penyidikan, dan dua perkara lainnya dalam tahap pra penuntutan.

Penanganan perkara pidana khusus lainnya juga sedang dilakukan oleh 10 kejaksaan negeri dan 14 cabang kejaksaan negeri dalam lingkup Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Ke-14 cabang kejaksaan negeri tersebut, hanya ada dua diantaranya, yakni Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Moutong dan Cabang Kejaksaan Negeri Buol di Lokodidi yang sama sekali tidak menangani perkara pidana khusus, baik dalam tahap penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan, penuntutan, dan eksekusi.

 

Pemutakhiran data Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang disampaikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam acara konferensi pers yang juga diikuti para asisten, juga berkait dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64 Tahun 2024. ( Isal )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *