Kejari Paluta Resmi Menerbitkan  Surat DPO Terhadap 2 Orang Terpidana Yang Melarikan Diri 

JURNALPOLISIPOS.ID || PALUTA – Kejaksaan Negeri ( Kejari )Padang Lawas Utara  resmi menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Terhadap dua Orang atas perkara dugaan tindak pidana Pengerusakan dan Pembakaran Kebun Warga di Desa Rondaman Lombang Kecamatan Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta)  Atas Nama H.Rausin Siregar.

Hal ini di benarkan Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara
Melalui Kasi Intel Kejari Paluta Erwin Rangkuti SH Ketika di konfirmasi media Jurnalpolisipos.id
Rabu 24 Januari 2024.

SURAT PENETAPAN DAFTAR PENCARIAN ORANG (DPO)
NOMOR: B-308/L.2.34/Eku.3/01/2024
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI PADANG LAWAS UTARA
Dasar : 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP).
2. Undang-Undang R.I Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas
Undang-Undang R.I Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
3. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1159 K/Pid/2023 Tanggal 24 Oktober 2023
yang telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 01 Desember 2023.
4. Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Nomor : Print￾877/L.2.34/Eku.3/12/2023 tanggal 07 Desember 2023 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah
Agung RI No. 1159 K/Pid/2023 Tanggal 24 Oktober 2023.
Menimbang : a. Setelah membaca Laporan Jaksa Penuntut Umum tanggal 04 Januari 2024 Perihal Permohonan
Bantuan Pencarian Terpidana Atas Nama  KIKI CANDRA dan PARMONANGAN HARAHAP.
b. Bahwa untuk kepentingan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1159 K/Pid/2023
Tanggal 24 Oktober 2023 Atas Nama Terpidana KIKI CANDRA dan PARMONANGAN
HARAHAP, melanggar Pasal 188 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, menjatuhkan
Pidana kepada Para Terpidana dengan Pidana Penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan.
c. Bahwa telah dilakukan upaya sebagaimana ditentukan di dalam hukum acara pidana untuk
menghadapkan para Terpidana kepada Penuntut Umum tetapi Para Terpidana tersebut tidak
diketahui keberadaannya.

M E M U T U S K A N :
Menetapkan : Seseorang dengan identitas sebagai berikut :
DPO terpidana I.

1. Nama Lengkap : KIKI CANDRA.
2. Tempat/Tanggal lahir : Tolan Pekan / 29 Desember 1986.
3. Umur : 37 Tahun.
4. Jenis Kelamin : Laki-laki.
5. Agama : Islam.
6. Pekerjaan Terakhir : Petani.
7. Kewarganegaraan : Indonesia.
8. Tempat Tinggal terakhir : Desa Rondaman Lombang Kecamatan Potibi Kabupaten Padang
Lawas Utara.
9. Tempat Tinggal dahulu : Dusun Perumahan Desa Baange Kecamatan Torgamba
Kabupaten Labuhan Batu Selatan.

Ciri-cirinya khusus :

a.Tinggi badan  : 168 cm
b. Bentuk muka : Lonjong
c. Warna Kulit.   : Sawo matang
d. Bentuk Tubuh: Kurus
e. Warna dan jenis Rambut :Hitam/ ika
f. Bentuk telinga : Normal
g. Bentuk mata   : Normal

Serta seseorang dengan identitas sebagai berikut :
DPO terpidana II

1. Nama Lengkap : PARMONANGAN HARAHAP.
2. Tempat/Tanggal lahir : Nagasaribu / 27 Oktober 1986.
3. Umur : 37 Tahun.
4. Jenis Kelamin : Laki-laki.
5. Agama : Islam.
6. Pekerjaan Terakhir : Petani.
7. Kewarganegaraan : Indonesia.
8. Tempat Tinggal terakhir : Desa Rondaman Lombang Kecamatan Potibi Kabupaten Padang
Lawas Utara.
9. Tempat Tinggal dahulu : Desa Rondaman Lombang Kecamatan Potibi Kabupaten Padang
Lawas Utara.
10. Keterangan : Terpidana.
Untuk dilakukan Pencarian dan Penangkapan.

Ciri-ciri khusus :

a. Tinggi badan : 160 cm
b. Bentuk muka : Lonjong
c. Warna kulit.    : sawo matang
d. Bentuk tubuh.: Kurus
e. Warna dan jenis rambut : Hitam/Ikal
f. Bentuk telinga  : Normal
g. Bentuk mata.   : Normal

Dalam kesempatan itu, Pihak kejari  Paluta menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat terutama Sikorban / Pelapor agar dapat  bersabar menunggu perkembangan penanganan perkara yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara.

Kami sangat mengharapkan bantuan dan dukungan dari masyarakat dan pihak-pihak yang mengetahui keberadaan ke dua tersangka dan dapat menginformasikan kepada pihak kepolisian terdekat  atau pihak Kejari Paluta serta berharap tidak adanya pihak-pihak yang nantinya turut membantu menyembunyikan dan atau menyediakan tempat dan atau menyediakan fasilitas lainnya kepada tersangka yang sedang dicari ini,” tutup Kasi Intel Kejari Paluta.

Sementara H.Rausin Siregar (Korban) ketika di Konfirmasi media Jurnalpolispos.id melalui Anak kandungnya atas nama Raja Sati Siregar, meminta agar pihak penegak hukum menanggapi dan menanggapi kasus ini.

” Kalau memang terpidana dinyatakan melarikan diri (DPO) mohon kepada Aparat Hukum beri konsekuensi hukum kepada pihak yg menjamin penangguhan penahanan sesuai Undang-undang di Republik Indonesia ini.
agar kepastian hukum jelas. Ujarnya.

(Sahnan Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *