JPPOS || Labuhanbatu Selatan —Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan resmi menetapkan mantan Penjabat (PJ) Kepala Desa Raso, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023, pada Rabu (25/6/2025).
Tersangka berinisial HIH, berusia 47 tahun, merupakan warga Lingkungan Kampung Banjar I, Kelurahan Kota Pinang, dan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia ditahan oleh Kejari Labusel setelah ditemukan indikasi penyimpangan dana dalam program pemberdayaan masyarakat melalui pembelian hewan ternak, serta adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif.
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) S. Telaumbanua, SH, MH, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan telah diperoleh lebih dari dua alat bukti yang cukup. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka (SPT) Nomor: B-01/L.2.37/Fd.2/06/2025.
“Kami telah memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi dua alat bukti yang sah. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Labusel, ditemukan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp293 juta,” ujar Telaumbanua.
Lebih lanjut dijelaskan, tersangka HIH diduga melakukan penarikan dana dari Rekening Kas Desa tanpa pertanggungjawaban yang sah. Selain itu, terdapat sejumlah kegiatan fiktif, salah satunya pembelian hewan ternak, yang dilaporkan dalam bentuk LPJ palsu.
HIH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Tersangka HIH saat ini ditahan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, terhitung mulai 25 Juni hingga 14 Juli 2025,” tutup Telaumbanua.
(P. Pulungan)








