JPPOS.ID || Humbahas – Kejari Humbang Hasundutan laksanakan Penerangan Hukum pada hari Senin tanggal 10 juni 2024 di aula kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Humbang Hasundutan sekira pukul 14.00 Wib.
Kegiatan dihadiri Para Kepala Puskesmas dan jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten .Humbang Hasundutan ( Humbahas.)
Acara dibuka oleh bapak dr. Gunawan Sinaga selaku PLT. Kadis Kesehatan Kabupaten Humbahas lalu sambutan dari bapak Gerry Anderson Gultom, SH, MH Kasi Intelijen Kejari Humbahas
Gerry Anderson Gultom, SH, MH selaku Kasi Intelijen Kejari Humbahas dalam sambutannya menyatakan bahwa Kegiatan Penerangan Hukum ini dilaksanakan dengan tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi”, yang mana melalui program ini Kejaksaan juga hadir untuk memberikan pemahaman hukum kepada lembaga kedinasan untuk sadar hukum dan dalam kesempatan ini Kejari Humbahas menyampaikan Penerangan Hukum terkait peraturan yang mengatur tentang Tindak Pidana Korupsi serta mengingatkan seluruh ASN di lingkup Dinas Kesehatan yang mengelola anggaran agar tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.
Materi disampaikan oleh Bapak Ilmi Lubis, SH (Kasi PB3R Kejari Humbahas) dan dilanjutkan oleh bapak Niko Nainggolan, SH (Jaksa Fungsional Kejari Humbahas) disertai dengan sesi tanya jawab.
Materi yang disampaikan cukup kompleks diantaranya jenis-jenis delik tindak pidana korupsi serta ancaman pidananya pungkasnya ( Tonga Sihite )