Kejaksaan Agung Tangkap Tersangka Korupsi Komoditas Timah di Bandara Soekarno Hatta

jppos.id, Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) dan Atase Kejaksaan RI di Singapura berhasil menangkap tersangka HL terkait dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah.

Penangkapan dilakukan pada Senin (18/11/2024) di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Tersangka HL ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 22/F.2/Fd.2/11/2024. HL merupakan tersangka ke-22 dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Kronologi Penangkapan

HL sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik JAM PIDSUS pada 29 Februari 2024. Namun, ia diketahui berada di Singapura sejak 25 Maret 2024 berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura (ICA). Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, Kejaksaan Agung menerbitkan keputusan pencekalan terhadap HL pada 28 Maret 2024.

“Pada 16 April 2024, HL ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor: TAP-27/F.2/Fd.2/04/2024. Upaya penangkapan akhirnya berhasil dilakukan pada 18 November 2024 saat HL tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Kapuspenkum Kejagung,  Dr. Harli Siregar, dalam keterangan tertulisnya ke media, Selasa (18/1/24).

Proses Hukum

Setelah ditangkap, HL langsung dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/11/2024.

HL diduga berperan sebagai Beneficiary Owner PT TIN yang terlibat aktif dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN. Bahan baku yang digunakan dalam peleburan tersebut diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal melalui CV BPR dan CV SMS.

HL disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih jauh dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Ridwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *